Lampung Selatan, Penakita.info -
dengan petugas dari TIM KRYD Bareskrim, Polri di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan 6 ekor burung elang di pintu masuk pelabuhan bakauheni. sekira pukul 11.00 WIB Pada tanggal 26 Oktober 2025
Burung-burung tersebut berdasarkan keterangan awal sopir berasal dari Bakauheni, Lampung Selatan dan akan dibawa menuju Tangerang tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan oleh karantina. Berdasarkan informasi dari pengemudi, dia diperintahkan oleh atasannya di tangerang untuk mengambil 6 ekor burung di daerah bakauheni, tanpa mengetahui jenis burung tersebut.
Elang tersebut termasuk jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Petugas karantina kemudian melakukan penahanan terhadap satwa tersebut dan masih melakukan penyelidikan untuk tindakan selanjutnya.
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Psl 40A ayat 1 huruf D pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5Milyar.

 
 
 
 
