Bandar Lampung, Penakita.info - sinarlampung.co-Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Petugas menyita lima jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih, dalam perkara korupsi PT LEB, Rabu 3 September 2025.
Barang-barang yang disita dari rumah mantan ketua Golkar Lampung itu, berupa tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,291 miliar, termasuk uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1,356 miliar. Lalu ada deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 Sertifikat senilai Rp28 miliar lebih. “Totalnya bernilai Rp38.588.545.675,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres dihadapan wartawan, Kamis 4 September 2025 malam.
Terhadap eks Arinal Djunaidi, masih terus dilakukan pemeriksaan yang dilakukan sejak Kamis 4 September 2025 siang. Armen, menjelaskan penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB. Yaitu, dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 Miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.
Hinga Konpresi Pers berlangsung, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung. Bahkan Arinal Djunaidi terlihat beberapa kali izin ke toilet selama pemeriksaan. “Apalagi kerjaan kamu orang itu eeuuyy,” ucap Arinal Djunaidi kepada wartawan sambil berjalan kembali ke ruangan pemeriksaan, Kamis 4 Sepetember 2025 malam pukul 23.00.
Sejak siang, Arinal Djunaidi terlihat bolak balik ke toilet saat diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati. “Dari tadi bolak balik aja ke kamar mandi, ketemu sama saya terus,” kata sumber di Kejati Lampung.