masukkan script iklan disini
SOE, NTT. Penakita.Info – Dugaan keterlambatan dan pemotongan dana sertifikasi guru di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2024 kini menjadi sorotan publik. Sejumlah guru mengeluhkan dana sertifikasi yang belum dibayarkan sejak Juli hingga Desember 2024, bahkan ada yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) namun tidak menerima dana tersebut sama sekali.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya melalui pesan WhatsApp pada awak media ini Rabu 03 /09 / 2025. "Dana sertifikasi kami untuk periode Juli hingga Desember 2024 belum juga dibayarkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) setempat menjanjikan pencairan pada April, namun hingga September 2025, dana tersebut tak kunjung cair," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat menyulitkan karena ia memiliki dua anak yang sedang kuliah dan membutuhkan biaya registrasi, kos, serta kebutuhan sehari-hari.
Keluhan serupa datang dari seorang istri guru yang merasa kesal dengan pemotongan dana sertifikasi tahap empat tanpa penjelasan yang memadai. "Dana sertifikasi tahap empat tahun 2024 yang seharusnya Rp12 juta, hanya cair Rp7 juta pada Januari 2025. Sisanya sebesar Rp5 juta belum dibayarkan hingga saat ini," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menuding adanya penyimpangan di Dinas P dan K TTS. "Banyak guru yang takut berbicara ke media. Jika satu guru saja dana sertifikasinya dipotong Rp5 juta, bayangkan berapa banyak uang yang sudah digelapkan jika dikalikan dengan jumlah guru di TTS?" tanyanya retoris.
Beberapa guru yang mempertanyakan sisa dana sertifikasi tahap empat mengaku hanya mendapat jawaban untuk menunggu "SK Cerim Over". "Tidak masuk akal jika dana sudah cair tetapi pembayaran dilakukan setengah-setengah dengan alasan menunggu SK. Kecuali jika dana memang belum cair sama sekali," imbuh salah seorang guru.
Seorang guru lainnya yang juga menjadi korban pemotongan dana sertifikasi tahap empat menuturkan, ia selalu menanyakan sisa dana tersebut, namun selalu dijawab oleh kepala dinas untuk menunggu "SK Cerim Over". "Aneh, dana sudah cair tetapi hanya dibayar setengah, sisanya menunggu SK," keluhnya.
Ia menduga kuat adanya praktik korupsi di Dinas P dan K TTS, termasuk dalam penyaluran dana guru di daerah terpencil. "Kami menduga perlu ada pemeriksaan terhadap Dinas P dan K. Pembayaran tahap empat seharusnya Rp12 juta per orang, namun guru hanya menerima Rp7 juta. Ketika kami tanyakan sisa Rp5 juta, alasan dinas adalah masih menunggu SK. Lantas, mengapa yang Rp7 juta bisa dicairkan lebih
dulu?" pungkasnya.
Sementara itu kadis Dinas P dan K yang di hubungi awak media ini melalui pesan
Whatsapp Musa Benu Mengatakan Sertifikasi 2024 sudah bayar sampai November, kecuali Bulan Desember 2024, belum bisa dibayarkan saat ini karna kami masih menunggu SK Cary over dari Kemendikdasmen. Kalau SK dari Kemendikdasmen sudah ada maka kami akan segera bayar.Kalau ada yang belum dapat, nanti kami cek karna bisa saja tidak ada nama dalam SK penerima sertifikasi tahap 2 tapi kalau bisa ya datang ke kantor untuk diklarifikasi.ucap Musa
( Marfin)