• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pendidikan TTS Mendapat Angin Segar: Anita Gah Fasilitasi Pendaftaran PIP, Ingatkan Transparansi Bank BRI

    Jumat, 22 Agustus 2025, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T12:06:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Soe, TTS.Penakita.Info– Gedung Olahraga (GOR) Nekmese di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dipadati ribuan warga pada hari ini, 22 Agustus 2025. Lebih dari 10 ribu orang tua siswa hadir untuk mendaftarkan anak-anak mereka sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK.

     

    Kehadiran anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Anita Gah, S.E., menjadi daya tarik utama dalam kegiatan ini. Antusiasme warga TTS terlihat jelas saat mereka berbondong-bondong datang untuk mendaftarkan anak-anak mereka agar dapat menerima bantuan PIP.

     

    Salah seorang warga dari Kecamatan Kuanfatu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Anita Gah atas perhatian dan aspirasi yang telah diberikan kepada masyarakat di bidang pendidikan. "Kami masyarakat sangat berterima kasih karena hari ini Mama Anita Gah bersama tim telah bekerja keras untuk kami para orang tua yang datang mendaftarkan anak-anak kami yang masih di bangku pendidikan. Apalagi kami para orang tua yang notabene petani berpenghasilan rendah, tentu ingin agar anak-anak kami juga bisa bersekolah seperti anak-anak di kota," ujarnya.

     

    Warga tersebut juga berharap dengan adanya pendaftaran PIP ini, cita-cita anak-anak mereka dapat tercapai. "Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan doa untuk Mama Anita Gah bersama tim yang sudah berjuang untuk pendidikan di TTS, karena TTS salah satu daerah dengan angka putus sekolah tertinggi," tambahnya.

     

    Anita Gah menyampaikan bahwa program PIP tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tetapi juga bagi anak-anak dari orang tua yang berprofesi sebagai ASN dengan gaji di bawah empat juta rupiah, serta bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. "Saya akan perjuangkan agar siswa dari keluarga ASN dengan gaji di bawah empat juta atau dari golongan ekonomi menengah ke bawah juga bisa mendapatkan PIP," ujar Anita Gah. Namun, ia menegaskan bahwa siswa dari orang tua dengan gaji di atas empat juta tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP.

     

    Selain itu, Anita Gah juga menyoroti masalah pencairan dana PIP yang belum diterima oleh sebagian siswa meskipun buku rekening telah diterbitkan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal masalah ini hingga tuntas. "Tim saya akan mendampingi orang tua siswa untuk mendatangi Bank BRI guna mencari tahu penyebab masalah ini," tegasnya.

     

    Anita Gah menambahkan, jika dana PIP sudah cair namun siswa belum menerima uangnya, Bank BRI harus bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kapan pencairan dilakukan dan siapa yang melakukannya. Ia menekankan bahwa Bank BRI tidak dapat menutupi informasi ini karena setiap pencairan dana harus disertai dengan tanda tangan yang jelas.

     

    Lebih lanjut, Anita Gah menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil jika ada indikasi penyimpangan dalam pencairan dana PIP. "Jika ada orang tua siswa yang melaporkan bahwa nama anaknya terdaftar sebagai penerima PIP dan sudah memiliki buku rekening, namun pihak bank menyatakan bahwa dana sudah dicairkan, maka ini perlu dipertanyakan," ujarnya.

     

    Anita Gah menegaskan bahwa hanya tiga pihak yang berwenang mengambil dana PIP, yaitu orang tua siswa, kepala sekolah, atau pihak bank. Jika ketiganya mengklaim tidak melakukan pencairan, maka pihak bank harus bertanggung jawab penuh karena bank adalah pihak yang menyimpan dan mengelola dana tersebut. "Pihak bank harus berani menunjukkan bukti kepada orang tua siswa siapa yang telah mencairkan dana tersebut," tegasnya. Ia menambahkan bahwa Bank BRI harus transparan dan bertanggung jawab dalam menjelaskan permasalahan ini kepada orang tua siswa.

     

    Anita Gah juga mengingatkan bahwa jika ada oknum kepala sekolah yang terbukti menyalahgunakan dana PIP, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Penggelapan. "Mengambil uang seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan adalah tindakan melanggar hukum," tegasnya.

     

    Terkait dengan pengambilan dana PIP secara kolektif, Anita Gah menekankan pentingnya memastikan keabsahan tanda tangan orang tua siswa. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana PIP benar-benar sampai kepada yang berhak.



    (Marfin).

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini