Lampung Selatan, Penakita.info –
Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, M.Pd., akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp3,3 miliar dan menyebut ijazah siswa dijadikan jaminan pembayaran.
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Sentra Inspirasi Gerakan Rakyat (LSM SIGER), Bima Martin, adalah tidak berdasar dan telah menyudutkan pihak sekolah tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu.
Nyoman menjelaskan bahwa dana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan sumbangan sukarela dari orang tua siswa, yang telah disepakati melalui rapat Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2024–2025, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2024. Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pendidikan yang tidak dibiayai oleh Dana BOS, seperti program kunjungan industri dan praktik kejuruan.
> “Semua kegiatan dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara orang tua dan pihak sekolah melalui komite. Tidak ada unsur paksaan, apalagi sampai menahan ijazah siswa,” jelas Nyoman, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan sumbangan sukarela tersebut telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 mengenai tata kelola sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan.
Sementara itu, Ketua Komite SMKN 2 Kalianda Tahun Pelajaran 2024–2025, Jonizar AR, SE., SH., turut memperkuat pernyataan Kepala Sekolah. Ia menjelaskan bahwa seluruh rencana sumbangan telah dibahas secara terbuka bersama para wali murid dan disepakati tanpa unsur paksaan.
> “Sumbangan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan anak-anak, seperti kunjungan industri, uji kompetensi keahlian, dan kebutuhan jurusan lainnya. Semua dibahas secara terbuka dan disetujui bersama,” kata Jonizar.
> “Saya sebagai ketua komite menjamin bahwa tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak mampu. Sekolah tetap memfasilitasi mereka agar tetap bisa mengikuti seluruh kegiatan,” tambahnya.
Nyoman juga menyayangkan pemberitaan yang memuat tuduhan serius namun tidak memberikan ruang konfirmasi ataupun hak jawab kepada pihak sekolah. Ia menilai hal tersebut tidak etis dan bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang adil.
> “Kami tidak pernah dikonfirmasi, namun tiba-tiba muncul berita yang menyudutkan. Ini bukan bentuk kontrol sosial, ini pembunuhan karakter,” tegasnya.
Sebagai penutup, Nyoman menegaskan bahwa pihak sekolah tetap terbuka dan kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan publik. Namun, ia juga menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum apabila tuduhan tidak berdasar tersebut terus disebarluaskan tanpa klarifikasi.
> “Silakan masyarakat menilai. Kami siap diaudit dan diverifikasi kapan saja. Tapi jangan asal menuduh tanpa fakta. Kalau perlu, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
SMKN 2 Kalianda menegaskan komitmennya dalam penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan yang beredar saat ini dinilai sebagai bentuk provokasi yang dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan. (Ar.mcl)