masukkan script iklan disini
SUBULUSSALAM, Penakita.info -
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Subulussalam menegaskan bahwa BPJS untuk petugas kebersihan tidak dihapuskan dan masih ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pernyataan ini disampaikan saat Kepala Dinas DLHK Kota Subulussalam diwawancarai di ruang kerjanya pada 6 Agustus 2025.
Kepala Dinas DLHK Kota Subulussalam memastikan bahwa tidak ada kebijakan untuk menghapuskan BPJS bagi petugas kebersihan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk petugas kebersihan, dalam bentuk jaminan sosial.
Petugas kebersihan memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk BPJS, untuk memastikan kesejahteraan mereka
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai status BPJS bagi petugas kebersihan di Kota Subulussalam.
Pemerintah kota akan terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk petugas kebersihan, tetap terlindungi dan terpenuhi.