Lampung Selatan, Penakita.info –
Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng citra pelayanan publik di lingkungan pasar tradisional. Kali ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Sidomulyo, Muhammad Arif, disorot karena disebut-sebut terlibat dalam pengutipan setoran parkir dari sejumlah titik parkir kendaraan di sekitar Pasar Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Hasil penelusuran tim redaksi di lapangan mendapati sejumlah titik parkir liar baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tarifnya bervariasi dan tidak disertai tanda bukti resmi, memperkuat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Dalam upaya konfirmasi, Muhammad Arif selaku KUPT membantah keras tudingan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah memungut setoran parkir maupun menerima keuntungan pribadi dari aktivitas parkir di lingkungan pasar.
"Saya tidak pernah melakukan pengutipan uang parkir selama menjabat. Bahkan tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak ketiga,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/8/2025), di ruang kerjanya.
Arif berdalih bahwa sejak ia mulai menjabat 1 tahun 7 bulan lalu, pengelolaan parkir telah sepenuhnya dipegang oleh pihak ketiga bernama Herman. Ia bahkan menyatakan tidak pernah menerima setoran dari pengelola tersebut.
Namun pernyataan Arif justru dibantah oleh Herman, pengelola parkir yang disebutkan. Dalam keterangannya, Herman menyebut sudah tiga bulan terakhir tidak ada lagi setoran dari petugas parkir kepada dirinya, karena uang parkir disebut telah langsung diambil oleh pihak UPT Pasar.
“Sudah tiga bulan saya tidak menerima setoran dari petugas. Karena katanya langsung diambil oleh KUPT,” kata Herman.
Ia juga membeberkan bahwa rata-rata pendapatan dari pos parkir yang dikelolanya hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per hari. Jumlah itu pun tidak menentu dan kerap menurun drastis dalam beberapa bulan terakhir.
“Saya tidak mengelola semua titik parkir, hanya beberapa saja. Itu pun hasilnya tidak besar dan tak menentu,” tambahnya.
Saat diminta keterangan lebih lanjut, Herman mengarahkan wartawan kepada rekannya bernama Ipin, yang disebut lebih mengetahui teknis di lapangan. Namun saat disambangi ke lokasi usaha miliknya, Ipin tidak berada di tempat.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: jika KUPT mengaku tidak menerima setoran, dan pihak ketiga pun menyatakan tidak lagi mengelola seluruh titik parkir, lalu siapa sebenarnya yang mengatur dan mengambil hasil pungutan parkir di pasar tersebut?
Sementara itu, awak media mencoba meminta tanggapan dari instansi terkait, seperti Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Kepala Dinas Perdagangan. Namun ketiganya tidak berada di kantor karena sedang menghadiri agenda kegiatan di kawasan Menara Siger, Bakauheni. (Red***)