TTS, PenaKita.Info-Dalam dugaan pengancaman dan perampasan hak oleh keluarga Almarhum. Akhirnya Antonia Nenohaifeto-Isu, istri sah dari mendiang legislator didampingi keluarga, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres TTS pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Dalam laporannya, Antonia Nenohaifeto -Isu mengungkapkan bahwa dirinya mendapat ancaman pembunuhan dari Erwin Darahalato, yang tak lain adalah keponakan almarhum suaminya. Insiden tersebut diduga terjadi pada bulan Mei 2025 di pinggir jalan Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, saat keluarga besar sedang berkumpul untuk membahas proses pengerjaan makam mendiang.
Antonia menuturkan bahwa diskusi yang awalnya berjalan normal itu berubah menjadi perdebatan sengit akibat perbedaan pendapat di antara anggota keluarga. Di tengah situasi yang memanas, Erwin diduga melontarkan ancaman verbal bernada membunuh.
“Saya tidak pernah menyangka bahwa urusan pemakaman suami saya bisa menjadi pemicu ancaman pembunuhan. Saya hanya ingin memberikan yang terbaik untuk suami saya di tempat peristirahatan terakhirnya,” ujar Antonia kepada wartawan usai melapor di Mapolres TTS.
Lebih lanjut, Antonia menegaskan bahwa dirinya telah memutuskan untuk memproses kasus ini secara hukum hingga tuntas dan menolak upaya damai.
“Jadi saya sudah putuskan untuk lapor ini dan saya juga akan tetap proses ini masalah dan tidak akan damai,” tegasnya.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/267/VII/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, yang dibuat pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, pukul 13.21 WITA. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam penanganan pihak penyidik Polres TTS dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.