Timor Tengah Selatan.Penakita.Info- Ketua Forum Peduli Demokrasi Timor (FPDT) yang dipimpin lansung oleh Dony Tanoen terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Laporan yang telah diajukan sejak Maret 2025 tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh Polres TTS melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dony Tanoen mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memulai proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait langsung dengan pengelolaan dana desa tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Polres TTS melalui Unit Tipikor yang telah menindaklanjuti laporan kami. Beberapa pihak terkait sudah diperiksa oleh Unit Tipikor maka Kami terus mendorong agar proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Dony Tanoen dalam keterangannya yang diterima awak media ini Jumat (4/7/2025).
Doni juga menegaskan bahwa FPDT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apa bila ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian negara, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan terang benderang. Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kewenangan. Jika ada yang terbukti bersalah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain fokus pada Dana Desa Nakfunu, FPDT juga mendesak agar Polres TTS segera menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD TTS, termasuk hilangnya aset milik pemerintah daerah yang terjadi di tiga rumah jabatan pimpinan DPRD TTS periode 2019–2024.
“Kami mendesak Unit Tipikor Polres TTS agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam sistem outsourcing di Sekretariat DPRD serta hilangnya aset pemerintah daerah di tiga rumah jabatan pimpinan DPRD,” ujar Dony.
Menurutnya, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan menyita perhatian serius masyarakat TTS karena menyangkut fasilitas publik dan integritas lembaga legislatif.
Ketua FPDT itu juga mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas hilangnya aset pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset publik bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan wibawa pemerintahan daerah.
“Ini bukan soal biasa. Ini menyangkut harkat dan martabat pemerintah daerah. Sampai saat ini masyarakat TTS masih bertanya-tanya siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hilangnya aset negara di rumah jabatan DPRD. Ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Dony.
Dalam pernyataan tegasnya, Dony Tanoen juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif. Menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami tegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hanya berani menindaki rakyat kecil, sementara pejabat dan elit dibiarkan lolos dari jerat hukum. Ini soal prinsip keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” Tutup doni.
( Marfin)
Tindak Pidana korupsi ( Tipikor)
Hilangnya Aset Tiga Rumah Jabatan