masukkan script iklan disini
Sungai Penuh, penakita.info -
Walikota Sungai Penuh Alfin, memberikan tanggapan terkait penggunaan Dana Desa (DD) Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh yang dilaporkan gabungan aktivis dan Jurnalis ke Aparat Penegak Hukum.
“Soal Kades Pelayang Raya yang dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh silakan saja aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai aturan. Dirinya tak bisa melakukan intervensi masalah hukum dalam kasus Kades Pelayang Raya.” ujar Wako saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Ia juga telah menyampaikan ke pihak Inspektorat untuk melakukan audit secara transparan terkait penggunaan DD Pelayang Raya. Alfin, mengingatkan inspektorat jangan ada ‘permainan’ dalam audit DD. Sehingga audit yang dilakukan benar-benar ril sesuai dengan fakta dilapangan yang dikerjakan, ungkap orang nomor satu di Bumi Sahalun Suhak Salatuh Bdei.
“Untuk laporan soal kades Pelayang Raya itu saya serahkan ke aparat penegak hukum. Saya tak bisa intervensi, tentu saya percaya pada pihak kejari yang memproses laporan soal dana desa Pelayang Raya,” katanya, dikutip dari Jambi Ekspres.
“Inspektorat juga sudah saya perintahkan agar lakukan audit dengan transparan dana Desa di Pelayang Raya, karena dana desa ini uang negara, harus digunakan sesuai aturan dan fakta yang ada di desa,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut memang mengungkap adanya temuan yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Dalam audit setiap tahun pasti ada temuan, begitu juga dengan Desa Pelayang Raya. Temuan itu harus dikembalikan ke negara,” kata Wira
Saat ini, proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tengah dikebut. Wira menyebut pihaknya menargetkan penyelesaian secepat mungkin agar proses tindak lanjut dapat segera diproses
“LHP sedang kami rampungkan. Kami usahakan secepatnya agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ditegaskannya, sebagian besar dana yang menjadi temuan sudah dikembalikan, namun masih ada beberapa yang belum tuntas dan menjadi tanggung jawab pihak desa untuk mengembalikannya.
“Sebagian besar sudah dikembalikan. Tapi yang belum tetap harus dikembalikan. Itu kewajiban,” tegasnya.
(NCU)