Lampung Selatan, Penakita.info -
Persoalan tempat hiburan dan kelab malam yang banyak bermunculan di Lampung Selatan menjadi perhatian serius. Kamis (19/06/2025).
Karena terdapat Kafe di kec. Palas ada yang belum mengontongi izin perdagangan minuman beralkohol (Minol) dan juga kelab malam yang berkedok kafe dan lainnya.
Masyarakat ishar berharap Pihak DPRD kabupaten Lampung Selatan melakukan Raker gabungan komisi memanggil Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Serta Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan.
kemudian hal itu juga merembet pada urusan pajak, baik pajak restauran (minuman) dan pajak hiburannya sendiri.
“Ada semacam fakta bahwa beberapa tempat hiburan malam belum melengkapi izin seperti izin penjualan Minol dan hiburannya. Ada juga pajaknya. Misal mereka punya pajak resto tapi pajak hiburan tidak maksimal dan semacamnya,” tegas Ishar.
Hasil pantauan awak media, lokasi tersebut sangat strategis dengan pemukiman bahkan jarak perkantoran kecamatan Palas dan Polsek Palas pun dekat, yang beralamatkan di desa Bangunan kecamatan Palas,
Diduga Tidak adanya Surat izin IMB/ PBG serta Keterangan surat izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),
Hanya ada surat izin mendirikan bangunan, Yang berasalan belum pembaharuan.
Tak hanya itu pemilik kafe menunjukan legalitas yang ada seperti izin usaha dan izin bangunan, namun yang di dapat hanya ada surat izin mendirikan bangunan dan usaha kafe yang tertera 3 room namun usaha yang dimulai dari tahun 2020 tersebut terdapat 6 ruangan tempat karoke lengkap dengan kamar mandi di dalam dan ber AC.
Disayangkan tempat usaha tersebut sebut tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB). SIUP-MB adalah izin untuk melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol, sedangkan SITU-MB adalah izin untuk tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Selain itu, ada juga Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) yang diperlukan jika menjual langsung kepada konsumen di tempat usaha seperti restoran atau toko
Guntur pemilik Kafe dengan beralas saat tidak bisa menunjukan di cari tidak ketemu,
' Ada bang tapi di cari engak ketemu," ujar Guntur
Diketahui bahwa baik perizinan maupun urusan pajak dari tempat hiburan-hiburan malam di Lampung Selatan ini tidak semuanya tertib. Atau masih ada yang belum terpantau dan terawasi dengan baik.
Saat ingin di kompirmasi PJ. Kepala Desa bangunan Pendi, saat mendatangi kantor Desa Bangunan namun kantor tersebut tutup, hingga awak media mengunjungi kediamannya alhasil rumah tersebut tak terdapat ada orang, lalu awak media menghubungi menggunakan telepon WhatsApp, PJ tersebut mengatakan sedang berada di luar,
" Saya lagi kondangan, besok saja ke kantor," ucap PJ Pendi
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres No. 74 Tahun 2013”). (AKO)