• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Kerinci berhasil Bekuk Pembawa Sabu

    Jumat, 20 Juni 2025, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T16:42:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sungai Penuh, penakita.info -

    Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.



    Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Sungai Penuh–Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. SH diamankan saat menumpang kendaraan travel dan sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.



    Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket kecil sabu dengan total berat bruto 4,42 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku dalam bungkusan tisu, diduga untuk mengelabui petugas.



    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang dicurigai,” terang Iptu Yandra.



    Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang diketahui merupakan mantan rekan satu sel di Lapas Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Inderapura, Sumatera Barat. Pelaku membeli sabu seharga Rp 800.000 dan berencana menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp 200.000 per paket.



    “Modus pelaku adalah memecah barang menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” tambahnya.



    Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.



    Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan meminta masyarakat untuk turut berperan aktif.



    “Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Yandra.



    Abd Khps
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini