Lampung Selatan, Penakita.info –
Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk MAF (27), pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pengobatan alternatif palsu. Aksi pelaku membuat seorang pensiunan PNS merugi hingga Rp250 juta, setelah memperdaya korban untuk menyerahkan emas 24 karat dan liontin berlian.
Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
"Pelaku berpura-pura menjadi dukun dan mengaku bisa mengobati suami korban yang sedang sakit stroke. Modus ini digunakan untuk mengelabui korban dan membawa kabur perhiasan emas," ujar Indik, Kamis (19/6/2025).
Kasus ini bermula saat korban menghubungi pelaku pada November 2024 untuk mengobati suaminya yang sedang sakit stroke. Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 3 Desember 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebotol minyak yang diklaim sebagai sarana pengobatan. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp4,2 juta untuk membeli minyak tambahan.
Tak berhenti di situ, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah yang menyerupai darah, dan mengeluarkan jarum berwarna emas dari mulutnya—semua telah dipersiapkan sebelumnya. Ia kemudian mengatakan bahwa pengobatan harus disertai dengan media emas agar penyakit “berat” suami korban bisa dipindahkan.
"Korban percaya dan akhirnya menyerahkan perhiasan emas seberat 85 gram dan satu buah liontin bermata intan kepada pelaku," kata Kasat
Pelaku berdalih emas tersebut harus dibawa ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan dari pengaruh gaib. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, emas tak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, emas itu dijual oleh pelaku kepada seorang pedagang emas seharga Rp97,75 juta dan digunakan untuk membiayai pernikahannya.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda pada Mei 2025, Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif. Hasil pelacakan mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada Selasa (17/6/2025), petugas gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalianda untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan emas milik korban. Barang-barang tersebut antara lain empat lembar nota pembelian emas dari Toko Emas UMI, satu lembar surat perjanjian, serta perlengkapan pribadi pelaku berupa sarung hitam bermotif daun merek BHS, mukena berwarna emas, cincin emas 24 karat seberat tiga gram, kopiah, dan baju koko bermotif batik warna emas.
Atas perbuatannya, pelaku (MAF) dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, dimana pelaku menggunakan serangkaian rekayasa pengobatan gaib sebagai tipu daya untuk mengelabui korban dan mengambil emas senilai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, MAF terancam hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun” tutup Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono