Pada tanggal 31 Mei 2025, Santi Sanam resmi melaporkan Arnoldus Tefnay, Sekretaris Desa Puna, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Mesak Maubanu ke Polres TTS atas dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan. Laporan polisi bernomor LP/B/216/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR diterima pukul 11.59 WITA. Jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 126.000.000.
Santi Sanam, selaku cucu dan ahli waris Bai Yakob Banasa, pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Bendungan Temef, menyatakan bahwa Arnoldus dan Mesak mengurus proses administrasi dan pencairan dana ganti rugi. Meskipun berita acara di Kantor Camat Polen menyebutkan dana akan dicairkan atas nama terlapor kemudian diserahkan kepada keluarga, keluarga tidak pernah menerima uang tersebut. Bai Yakob Banasa sendiri disebut mengalami sedikit gangguan jiwa.
Setelah upaya penagihan yang gagal, Santi Sanam memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Polres TTS saat ini sedang menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Arnoldus Tefnay maupun Mesak Maubanu.
(Marti Honin)