masukkan script iklan disini
Timor Tengah Selatan, penakita.info -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan sigap telah menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan bagi Adhi Saputra Bien (15 tahun) dan Oliva Bien (11 tahun), dua anak di Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara, yang sebelumnya tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Saat di hubungi tim media Kepala Dinas Dukcapil TTS, Jeims Dizon Kase, S.Kom, M.Eng, menyatakan telah berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Malaka untuk menyelesaikan administrasi kedua anak tersebut. Proses administrasi telah selesai, dan dokumen-dokumen tersebut kini siap diambil oleh anak-anak atau orang tua mereka.
Jeims Kase juga menegaskan komitmen Dukcapil TTS untuk melayani masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan, dan menghimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan mereka ke kantor Dukcapil. Kasus ini menyoroti pentingnya akses terhadap dokumen kependudukan bagi semua warga negara, termasuk anak-anak di daerah terpencil.
(Marti Honin)