Lampung Selatan, Penakita.info - Diduga Penyelewengan DD di Desa Baktirasa Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan senilai Rp 410 juta selama dua tahun terakhir (2023-2024) mengarah pada Kepala Desa (Kades) Baktirasa, Sarna. Sabtu (20/06/2025).
Hal ini diungkapkan Camat Sragi, Jaelani S. STP MH yang menyatakan telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan secara maksimal, namun tetap menemui jalan buntu.
"Saya dan jajaran Kecamatan Sragi telah melakukan pembinaan dan monitoring intensif, bahkan pengawasan khusus terhadap Desa Baktirasa. Namun, Kades Sarna tampaknya mengabaikan seluruh upaya tersebut," tegas Camat Sragi.
Jaelani menambahkan dirinya baru menjabat camat Sragi di Akhir Maret 2024 dan pada tahun 2023 di jabat camat sebelumnya.
"Saya sendiri baru menjabat Camat Sragi sejak akhir Maret 2024. Sebelumnya, pada tahun 2023, Camat Sragi dijabat oleh Bapak Sumari." Papar Jaelani
Ia menegaskan keterbatasan kewenangannya dalam menindak tegas Kades Sarna.
" Tangan saya terikat. Kewenangan untuk memberhentikan Kades bukan berada di tangan saya," jelasnya Camat.
Sekretaris Camat (Sekcam) Sragi, Suhadi S.E mengungkapkan temuan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahap satu saat monitoring di Desa Baktirasa.
"Temuan ini telah dilaporkan dan menjadi dasar dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades Sarna," ujar Suhadi kepada awak media.
Kekecewaan juga dirasakan warga Desa Baktirasa yang berharap Pemda segera bertindak.
"Upaya Camat Sragi sudah maksimal, tapi Kades Sarna yang tidak kooperatif, Kami berharap Pemda segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kades Sarna," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan dana publik.
Diharapkan Pemda Lampung Selatan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Baktirasa. (Red)