• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga SDN 104/VI RANTAU PANJANG Cari Keuntungan Dari Cara Pungut Uang Perpisahan/Wali Murid

    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T05:49:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Merangin Jambi | Penakita Info.Com-Terpantau keluhan dari beberapa wali murid SDN 104 RANTAU PANJANG Kelurahan Pasar, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, 2/5/2025). 


    Mengenai Pungutan uang perpisahan yang di bebankan kepada orang tua murid sehingga orang tua murid harus memenuhi pungutan itu karena pihak sekolah sudah memutuskan pungutan itu wajib sesuai musyawarah bersama Komite Sekolah pada Senin tanggal 28/04/2025 yang lalu.


    Tidak, anak SD tidak diwajibkan untuk membayar uang perpisahan. Pungutan uang perpisahan oleh sekolah atau komite sekolah termasuk tindakan yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekolah dan komite sekolah dilarang memungut uang perpisahan dari siswa atau orang tua/wali. seperti Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012.


    Sanksi jika ada sekolah yang tetap memungut uang perpisahan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dipecat sebagai kepala sekolah.


    Alasan yang digunakan sekolah untuk memungut uang perpisahan, seperti keinginan orang tua/wali, tidak dapat diterima karena sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan yang melarang pungutan. 


    'HARTINI' selaku kepala sekolah berdalih saat di komfirmasi melalui aplikasi WhatsApp untuk melabui media ini, seakan itu semua bukan keinginannya melainkan orang tua murid/wali itu sendiri.


    " Yang rapat orang tua murid bukan kami, yang mau bikin acara juga orang tua murid, kami tidak mengadakan perpisahan, kami selaku kepsek malah tidak mau di adakan acara perpisan, itu murni permintaan orang tua murid, saya memang ada tapi sekedar mempasilitasi tempat, semua keputusan di ambil oleh para orang tua murid, pelaksananya orang tua murid, kami pihak sekolah yang di undang,, demikian ucapnya.


    'D' yang merasa di bebankan atas pungutan tersebut mengatakan kepada media ini, dengan nominal uang RP. 150.000 Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah permurid sebanyak 46 siswa/murid.


    "Ya kami sungguh merasa keberatan dengan pungutan uang seratus lima puluh ribu itu, sebab pertama masuk di kelas satu dulu kami juga di pungut sekarang untuk uang perpisahan, kami di pungut lagi, bagi yang mampu enak tidak semua wali murid itu mampu karena malu ya mau tidak mau bayar,, dimikian ungkap 'D'.


    Diminta dengan dinas pendidikan maupun APH (Aparat Penegak Hukum) Merangin Jambi, agar bisa memberi sanksi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang telah di terapkan, agar kejadian serupa tidak terjadi bagi sekolah yang ada di Kabupaten Merangin Jambi lainnya.



    ( Hambali )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini