• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Saat Wakil Rakyat Tak Lagi Terbuka DPRD Lampung Selatan Tuai Kecaman

    Jumat, 16 Mei 2025, Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T01:49:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Lampung, penakita.info -

     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan efisiensi anggaran secara tertutup pada Kamis, 15 Mei 2025, memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Praktik ini dinilai menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.


    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat Lampung, Aqrobin AM, menyampaikan sikap kecewa sekaligus kritik tajam atas mekanisme yang tertutup tersebut. Ia menilai, pembahasan anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya terbuka untuk diketahui publik, bukan justru dibatasi aksesnya.


    “Pertama, saya kecewa. Dan saya mengecam keras sikap tertutup pembahasan anggaran itu. Ini bukan cerminan lembaga wakil rakyat yang seharusnya mengedepankan transparansi. Ketika yang dibahas adalah dana publik, maka publik juga berhak tahu bagaimana prosesnya,” ujar Aqrobin saat diwawancarai InDepthNews.id.


    Aqrobin mempertanyakan arah dan kepentingan dari pembahasan yang berlangsung secara tertutup. Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, dan membuka ruang bagi kecurigaan terkait penyimpangan.


    “Kalau yang dibahas benar-benar untuk rakyat, kenapa harus tertutup? Justru sikap seperti ini memunculkan tanya: pembahasan anggaran ini untuk siapa? Untuk kepentingan rakyat atau justru untuk kelompok tertentu?” tegasnya.


    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jurnalis tidak diperkenankan meliput jalannya rapat dengan dalih aturan tata tertib DPRD. Larangan tersebut merujuk pada mekanisme tata tertib internal yang disebut-sebut mengatur teknis pelaksanaan rapat.


    Namun, sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi, rapat pembahasan anggaran menyangkut hajat hidup masyarakat secara langsung.


    “Jangan sampai lembaga yang seharusnya mengontrol dan mengawasi justru menutup diri dari pengawasan publik. Itu akan menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi lokal,” tambah Aqrobin.


    LSM Pro Rakyat Lampung meminta DPRD Lampung Selatan mengevaluasi sikap tertutup tersebut dan mendorong agar proses pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka, setidaknya melalui pelibatan media atau penyampaian informasi secara berkala kepada masyarakat. (Ar.mcl)


    (S. Maulana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini