masukkan script iklan disini
Lampung Selatan, penakita.info -
Pengelolaan lahan parkir di Pasar Inpres Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Berpotensi memicu kisruh setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 1 Mei 2025. SPT tersebut menetapkan pengelola baru dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2025.
Penerbitan SPT ini menuai protes dari pengelola sebelumnya yang merasa keputusan Dishub dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak pengelolaan parkir yang telah berjalan puluhan tahun.
Ketua Pengelola Parkir Pasar Kalianda, Ismanto—yang akrab disapa Babeh—menyatakan keberatan atas kebijakan pengalihan tersebut. Ia menegaskan menolak keputusan sepihak dari Dishub, sebab selama ini pihaknya selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Selama puluhan tahun saya mengelola parkir di Pasar Kalianda dengan mengikuti semua aturan yang berlaku. Tapi kalau memang dirinya masih diberi kepercayaan, ia siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan". Tutur Ismanto.
Sebagai bentuk penolakan, pada Sabtu, 3 Mei 2025, puluhan warga dan petugas parkir menggelar orasi di Terminal Pasar Kalianda. Sekitar 50 orang hadir dalam aksi tersebut, termasuk warga yang merasa terpanggil untuk mempertahankan pengelolaan parkir berbasis kearifan lokal.
Salah satu warga, Harri Fajar, menyampaikan kekhawatirannya terkait pengalihan pengelolaan tersebut. Ia menilai selama ini pelayanan parkir oleh Ismanto berjalan baik dan tidak pernah menimbulkan masalah. Jika kalau menurut harri, selama ini tidak pernah ada masalah. Saat Ismanto Petugasnya ramah, pengaturannya rapi, dan masyarakat juga nyaman.
"Sangat disayangkan pengalihan pengelolaan parkir ini, tidak ada dasar kebijakan yg ditetapkan Dishub. Saya khawatir ini malah memicu kisruh yang tentunya akan merugikan semua pihak, terutama pedagang dan pengunjung pasar". Ucap Harri di lokasi.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Harizon, membenarkan adanya penerbitan SPT kepada pihak pengelola baru. Ia menyebutkan bahwa dalam enam hingga tujuh bulan terakhir, pengelola lama tidak lagi menyetor retribusi kepada Dishub, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
"Ini jelas merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, kami menunjuk pengelola baru yang kami nilai bisa menjalankan kewajiban dengan lebih baik". Jelas Harizon saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Hingga saat ini, situasi di sekitar Pasar Kalianda masih berjalan kondusif. Namun, Dishub diminta untuk membuka ruang dialog agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas.
(Septian M)