• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ketua GMNI Buru: Tambang Tanpa Dokumen Resmi adalah Ilegal dan Bisa Dipidana

    Selasa, 29 April 2025, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T02:46:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Buru, penakita.info - 

    Berdasarkan undang undang No 25 Tahun 1992 perkoperasian. setiap koperasi harus memenuhi ketentuan perijinan dan pencatatan agar di anggap Sah secara hukum.  Selain itu peraturan pemerintah No 17 tahun 2021 tentang Tata cara pendirian koperasi dan perijinan yang harus di penuhi. jadi berdasarkan aturan ini pelanggaran terhadap ketentuan izin bisa di kenakan sangsi berupa, Sangsi administrasi dan Pidana.



    Menurut Ketua GMNI BURU Eko Lesnusa Bahwa koperasi yang tidak melengkapi ijin berarti operasionalnya di anggap ilegal dan tidak terlindung oleh hukum. ole karena itu, koperasi semacam ini dapat di anggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, berpotensi dapat merugikan anggotanya, masyarakat dan juga negara.



    lya menambakan berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa sinyalemen kuat mengara pada keterlibatan koperasi  yang saat ini sedang beraktifitas di Areal kawasan pertambangan ilegal Desa Dava dusun wamsait Jalur H. Jadi Kami tidak akan tinggal diam tentang persoalan semacam ini karena menjadi insiden yang buruk, pendidikan yang tidak baik dan mengancam pelestarian lingkungan.



    Lanjut Eko lesnusa Dalam waktu dekat GMNI Cabang Buru Akan membentuk Tim investigasi Kasus, untuk menyikapi permasalahan yang sementara di bicarakan oleh masyarakat dan tim yang saya bentuk nanti kami akan mendatangi TKP di Jalur H Wamsait.Sehingga mereka bisa mendapatkan data data yang falit.



    Untuk Saat ini secara kelembagaan saya suda berkordinasi dengan Pihak DPP GMNI Di pusat agar mereka bisa membantu kami setidaknya data koperasi mana saja yang mengantongi ijin yg di keluarkan oleh kementrian terkait. Sehingga tim saya nanti ketika di lapangan Suda ada dasar sebagai pegangan. 



    Saat ini Kami secara kelembagaan belum bisa mengatakan Nama nama yang beroperasi di Kawasan tersebut, Kami baru akan membentuk tim kelembagaan apabila kami temukan kami sampaikan dan melaporkan. tidak ada yang kebal hukum di negara ini, apalagi presiden kita saat ini pak. Prabowo beliau sangat tegas sekali apa bila ada yang mau melanggar hukum untuk kepentingan kelompok atau pribadi.



    (J.dw)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini