masukkan script iklan disini
Penakita.Online-S, kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap atas kasus pembunuhan dengan korban adiknya sendiri, Tasem (60). Tasem adalah warga Dusun Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Ia ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi penuh luka sayat pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.Jasad Tasem pertama kali ditemukan oleh suaminya yang pulang ke rumah setelah menggembala bebek di sawah. S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 49 hari setelah polisi memeriksa 53 saksi.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan pelaku tega membunuh adik kandungnya sendiri karena kesal kerap ditanya soal warisan berupa sawah 4 petak dan kebun rambutan.
"Korban ini selalu ngomongin warisan kepada tetangga sehingga banyak tetangga yang ngomongin bahkan bilangnya pelaku rakus kuasai warisan," kata Kapolres Subang pada Rabu (8/11/2023). Karena kesal, pelaku pun berencana meghabisi nyawa adiknya.
AKBP Ariek pun menjelaskan kronologi S saat membunuh Tasem. Pada hari kejadian, Minggu (20/8/2023) malam, pelaku pergi ke rumah sang adik, Tasem melalui gang dan perkebunan dengan membawa pisau.
Ia kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkelnya hingga pintu terbuka.
S yang masuk ke rumah melihat korban di ruang tengah dalam kondisi tertidur. Kakek 70 tahun itu kemudian membekap mulut korban dengan kain menggunakan tangan kiri.
Sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban berkali-kali di bagian perut dan punggung dengan pisau yang ia bawa. Setelah menghabisi nyawa adiknya, S pulang ke rumah melewati jalan belakang melewati kebun dan persawahan.
Ia kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkelnya hingga pintu terbuka.
S yang masuk ke rumah melihat korban di ruang tengah dalam kondisi tertidur. Kakek 70 tahun itu kemudian membekap mulut korban dengan kain menggunakan tangan kiri.
Sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban berkali-kali di bagian perut dan punggung dengan pisau yang ia bawa. Setelah menghabisi nyawa adiknya, S pulang ke rumah melewati jalan belakang melewati kebun dan persawahan.
"Sampai di rumahnya pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucapnya Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Subang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban yang penuh bercak darah, kasus, bantal, kain sarung serta pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Pelaku S (70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya
Sumber:Kompas.com
"Pelaku S (70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya
Sumber:Kompas.com