• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Surat Lama 2025 Diduga Digunakan Dalam Konfirmasi Dan Klarifikasi LSM GIB, Warga Desa Fino Siap Tempuh Jalur Hukum

    Jumat, 06 November 2026, November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T08:54:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Nias utara, Penakita.info –

    Dugaan penggunaan nama dan tanda tangan sejumlah warga Desa Fino, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, dalam dokumen surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Dewan pimpinan daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (DPD LSM GIB) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Fino menuai keberatan dan protes masyarakat.

    Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menemukan nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam lampiran surat LSM GIB yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 - 2025. Warga mempertanyakan legalitas serta asal-usul dokumen tersebut karena mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani surat yang digunakan oleh organisasi tersebut pada tahun 2026.

    Perwakilan warga sekaligus tokoh masyarakat Desa Fino, Adnan Gea, menyatakan keberatan atas pencantuman nama dan tanda tangan warga dalam dokumen yang menurut pengakuannya tidak pernah disetujui.
    "Kami sebagai masyarakat Desa Fino sama sekali tidak pernah dihubungi ataupun dimintai persetujuan. Kami juga tidak pernah menandatangani surat tersebut. Kami mempertanyakan dari mana pihak LSM GIB mendapatkan tanda tangan kami," ujar Adnan kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

    Menurut Adnan, persoalan itu diketahui setelah Pemerintah Desa Fino memanggil sejumlah warga untuk mengklarifikasi nama dan tanda tangan yang tercantum dalam lampiran surat dari LSM GIB.
    Ketika dokumen tersebut diperlihatkan, sejumlah warga mengaku terkejut karena menemukan identitas mereka digunakan dalam dokumen yang sebelumnya tidak pernah mereka ketahui peruntukannya.

    Salah seorang warga Desa Fino berinisial SR Tanjung juga menyampaikan keberatan kepada media. Ia mengaku merasa dirugikan karena surat yang pernah ditandatanganinya pada 23 Desember 2025 diduga digunakan kembali oleh pihak LSM GIB tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

    Warga menjelaskan bahwa pada 23 Desember 2025 mereka memang pernah membuat dan menyampaikan surat kepada Kepala Desa Fino. Namun, menurut mereka, surat tersebut memiliki tujuan dan konteks tersendiri, bukan untuk digunakan sebagai lampiran surat organisasi LSM GIB pada tahun 2026.

    Bahkan, berkembang dugaan di tengah masyarakat bahwa dokumen yang memuat tanda tangan warga tersebut diperoleh dari tempat sampah. Namun, dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen asli serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui asal-usulnya.

    Warga menegaskan bahwa dokumen lama tidak semestinya digunakan untuk kepentingan berbeda tanpa persetujuan pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya.

    Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan identitas, persetujuan, dan keabsahan dokumen.

    Kepala Desa Fino, Darmansyah Harefa, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari LSM GIB terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

    Ia menjelaskan bahwa surat tersebut turut mencantumkan nama sejumlah warga sebagai bagian dari dokumen lampiran. Setelah melakukan klarifikasi kepada warga yang namanya tercantum, pihak pemerintah desa memperoleh keterangan bahwa sejumlah warga mengaku tidak pernah menandatangani surat sebagaimana yang dilampirkan oleh LSM GIB.
    "Kami dari jajaran Pemerintah Desa Fino selalu terbuka terhadap kritik maupun masukan masyarakat. Tetapi apabila ada penggunaan nama dan tanda tangan warga tanpa persetujuan, tentu persoalan ini harus diklarifikasi dan ditelusuri secara hukum," ujar Darmansyah.

    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Fino tidak pernah menutup ruang bagi masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

    Namun, menurutnya, setiap dokumen yang mencantumkan nama masyarakat dan mengatasnamakan kepentingan warga harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
    "Kalau memang ada persoalan dalam pengelolaan pemerintahan desa, silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai nama masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," tegasnya.


    Atas persoalan tersebut, sejumlah warga bersama pihak Pemerintah Desa Fino menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
    Mereka meminta agar aparat tidak hanya memeriksa substansi surat yang dilayangkan LSM GIB, tetapi juga menelusuri dokumen asli, asal-usul tanda tangan, keterangan warga yang namanya tercantum, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penyampaian dokumen tersebut.
    Warga juga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan guna memastikan apakah benar dokumen bertanggal 23 Desember 2025 digunakan kembali untuk kepentingan berbeda pada tahun 2026 tanpa persetujuan pemilik tanda tangan.
    Jika ditemukan adanya unsur pemalsuan atau perbuatan melawan hukum, mereka meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan lain mengenai asal-usul dokumen dan penggunaan tanda tangan tersebut, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka.

    Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPD LSM GIB kabupaten nias utara, AT Zega, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026), guna meminta penjelasan mengenai sumber dan asal-usul dokumen yang memuat nama serta tanda tangan warga Desa Fino tersebut.
    Dalam jawabannya, AT Zega menyebut Pasal 53 KUHP dan menyatakan bahwa sumber surat dilindungi atau dirahasiakan.
    "Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Kode Etik Jurnalistik," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
    Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara terperinci bagaimana dokumen bertanggal 23 Desember 2025 diperoleh, siapa yang menyerahkannya, serta apakah warga yang namanya tercantum telah memberikan persetujuan atas penggunaannya sebagai lampiran surat LSM GIB.
    Penjelasan lebih lanjut dari pihak LSM GIB masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan identitas dan dokumen yang mengatasnamakan kepentingan warga.

    Pada prinsipnya, organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menyampaikan laporan atau dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.

    Namun, fungsi pengawasan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati hak dan persetujuan warga yang identitasnya dicantumkan dalam suatu dokumen.

    Kini, masyarakat menantikan kejelasan mengenai asal-usul dokumen tersebut. Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat menelusuri persoalan ini secara objektif agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

    Sebab, pengawasan terhadap pemerintahan harus berpijak pada kebenaran, bukan pada penggunaan identitas masyarakat yang masih dipersoalkan keabsahan dan persetujuannya.
    S.telaumbanua.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini