LAMPUNG SELATAN, Penakita.info -
Polemik proyek fisik Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan semakin memanas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha konstruksi lokal.
Sejumlah kontraktor lokal yang resmi dan profesional mengaku kecewa berat karena merasa tersingkir dan tidak mendapatkan satu pun paket pekerjaan, baik dari APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026.
Padahal mereka memiliki legalitas yang jelas dan lengkap: Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Badan Usaha (SBU), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), membayar pajak secara taat, memiliki kantor tetap, tenaga tukang tetap, dan track record pekerjaan yang jelas selama bertahun-tahun di Lampung Selatan.
Kekecewaan memuncak karena proyek diduga justru diberikan kepada pihak non-profesional yang tidak memiliki badan hukum, dengan modus pinjam bendera - meminjam atau menyewa dokumen, stempel, dan rekening perusahaan lain hanya sebagai formalitas administrasi untuk pencairan anggaran.
Oknum tersebut bahkan diduga menjadi "pengaman" Kepala Dinas, sehingga prinsip transparan, terbuka, dan bersaing yang diamanatkan undang-undang diduga diabaikan begitu saja.
JELAS DIDUGA MELANGGAR 4 ATURAN NEGARA:
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 46 Tahun 2025 Pasal 6:* Pengadaan wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Penyedia wajib memiliki legalitas hukum yang jelas.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Setiap pelaksanaan jasa konstruksi wajib dilakukan oleh penyedia yang memiliki SBU yang sah dan teregistrasi di LPJK. Orang perorangan tanpa badan hukum dilarang mengerjakan proyek konstruksi pemerintah.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Pengaturan proyek yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, apabila terbukti.
4. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026: Pedoman terbaru pelaksanaan pengadaan melalui penyedia yang diundangkan 22 September 2026 dan menggantikan Perka LKPP No. 12 Tahun 2021. Semua proses PL wajib mengacu pada aturan terbaru ini.
KADISDIK BUNGKAM, KONTRAKTOR NGELUH KE MEDIA
Kontraktor lokal merasa terabaikan dan tidak diberi ruang untuk bersaing secara terbuka. Seiring berjalannya waktu, mereka pun saling bertukar pikiran dengan sesama rekanan, lembaga, dan perusahaan media yang ada di Lampung Selatan.
"Mau bagaimana kedepannya kalau seperti begini terus permainan dari pihak dinas terkait? Kami yang resmi malah tidak dipakai," ujar salah satu kontraktor.
Ironisnya, upaya sinergi secara profesional sudah dilakukan. Salah satu kontraktor telah mengirimkan surat resmi permohonan kerja sama / audiensi kepada Dinas Pendidikan melalui Bagian Umum, sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga kegiatan dilaksanakan, surat tersebut tidak pernah ditanggapi, baik secara lisan maupun tulisan. Dan yang lebih menyakitkan, ketika dikonfirmasi langsung ke dinas, jawabannya: paket pekerjaan sudah habis.
Artinya, proses pembagian paket diduga sudah selesai di bawah tangan sebelum surat ditanggapi, tanpa memberi kesempatan kepada kontraktor lokal yang resmi untuk ikut bersaing.
"Kami bukan minta dikasihani. Kami hanya minta keadilan berusaha. Mohon dipertimbangkan kami yang resmi dan sudah jelas dengan track record selama ini. Masa kami kalah sama yang pinjam bendera dan tidak punya kantor?" keluh salah satu kontraktor lokal dengan nada kecewa.
SIAP LAPOR OMBUDSMAN DAN DESAK TRANSPARANSI
Akibat kekecewaan tersebut, dalam waktu dekat Forum Kontraktor Lokal Lampung Selatan akan melayangkan aduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas dugaan maladministrasi, penyalahgunaan jabatan, dan penyimpangan prosedur dalam tata kelola anggaran.
Mereka juga mendesak Inspektorat dan UKPBJ Kabupaten Lampung Selatan untuk turun tangan dan membuka ke publik: daftar paket pekerjaan, nilai anggaran, metode pengadaan, identitas badan usaha penyedia yang ditunjuk, dasar penetapan, kualifikasi NIB/SBU/PKP, pejabat penanggung jawab, dan status kontrak di lapangan.
Anggaran pendidikan adalah untuk fasilitas anak didik, untuk masa depan generasi Lampung Selatan. Jangan sampai dijadikan ladang kepentingan kelompok tertentu.
Kini publik menunggu jawaban terbuka dan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Apakah penetapan pelaksana PL Disdik Lamsel sudah sesuai aturan? Siapa yang menetapkan? Apa dasar hukumnya? Dan apakah penyedia benar-benar punya NIB dan SBU yang sah?
Rilis ini sekaligus menjadi permintaan konfirmasi dan hak jawab resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Transparansi adalah kewajiban. Setiap rupiah APBD Pendidikan harus dipertanggungjawabkan.
