• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Rancang target PAD 2027, Lampung Selatan Rubah perda Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi

    Rabu, 28 Oktober 2026, Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T23:05:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info – 

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan, serta mendorong digitalisasi pemungutan.


    ASISTEN ADMINISTRASI UMUM Edy Firnandi, M.Si. menegaskan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif. Menurutnya, peningkatan penerimaan harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.


    “Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” kata Edy dalam Rapat Penyusunan Target Proyeksi Pendapatan Asli Daerah

    ( PAD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 dan Pembahasan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kantor BPPRD Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026)


    Rapat tersebut dipimpin Kepala.bada an BPPRD Lampung Selatan Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M. dan di hadiri 14 OPD pengelola Retribusi 



    Iwan mengatakan, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.


    Menurut Iwan, proyeksi tambahan PAD disusun berdasarkan potensi riil daerah, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.


    Dalam P-APBD 2026, target PAD Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebesar 274 milyar Hingga saat ini di bulan Oktober sudah memasuki triulan ke empat

    Total pajak daerah mencapai 86,76 persen yakni terealisasi 238,2 milyar.


    Iwan menegaskan, kebijakan pajak dan retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, serta iklim investasi. Karena itu, peningkatan PAD harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


    “Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” tegasnya.


    Selain strategi peningkatan penerimaan, perubahan perda juga menyempurnakan sejumlah ketentuan retribusi. Di antaranya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.


    “Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelas Iwan.


    Didalam Pembahasan perubahan Perda no 1 Tah 2024 tantang pajak daerah dan retribusi daerah, substansinya banyak melakukan perubahan atau penyesuaian jenis retribusi dan tarif retribusi daerah, yang mana dampaknya sebagai langkah optimalisasi PAD melalu retribusi daerah dan pajak daerah untuk melakukan penyesuaian,


    Selain pembahasan perubahan Perda, mereka juga mengumpulkan OPD terkait pengelola Retribusi daerah untuk meninjau ulang terkait target Retribusi yang mereka usulkan sehingga kedepannya retribusi tersebut sejalan dengan yang ada.


    Hingga saat ini di bulan Oktober sudah memasuki triulan ke empat

    Total pajak daerah mencapai 86,76 persen dari target 274 milyar terealisasi 238,2 milyar. 


    Pesimis pihak BPPRD pada saat akhir caturulan ke 4 overload dari target, dengan melakukan strategi 

     yang dipakai yakni Ekstensifikasi Intensifikasi


    Ekstensifikasi itu mana yang belum wajib pajak pihaknya lakukan pendataan salah satunya seperti cafe yang berada di Indomart dan Alfamart, hingga pemungutan pbj tenaga listrik untuk yang perusahaan perusahaan menggunakan batu bara.


    Selanjutnya mereka lakukan

    Intensifikasi untuk pbjt makan minum untuk instansi di luar pemerintah daerah (instansi vertikal) pengadaan makan minum pun di pungut juga, namun Intensifikasi yang sudah ada salah satunya PBB akan di lakukan penilaian ulang serta pengawasan, 


    Bukan hanya retribusi, pertanggal 27 Oktober 2026, Opsen PKB di Lampung Selatan mencapai 82 persen dari target 36,7 Milyar baru terealisasi 30,2 milyar dan BBN-KB 88,5 pesen atau 31,4 milyar dari target 33,5 milyar.


    Di ruang kerjanya Doni Oktora Kabid (Kepala Bidang) Pengembangan dan Penetapan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menambahkan Pemkab Lampung Selatan juga di tahun 2026 lakukan perluasan pelayanan salah satunya Drive Thru yang Di bangunan di Natar, yang rencana launching awal November 2026, Drive Thru pembayaran PKB di Natar bertujuan agar masyarakat Natar dan sekitarnya memangkas jarak


    " Drive Thru yang Di bangunan di Natar, yang rencana launching awal November 2026, guna mempermudahkan masyarakat Natar dan sekitarnya murah untuk membayar pajak kendaraan dari pada masyarakat Natar ke Kalianda kita sediakan di Natar bekerja sama dengan bapeda provinsi tapi kita inisiasi untuk pembangunan Samsat Drive Thrudi Natar selain memangkas jarak hingga memangkas biaya," tambah Doni Oktora sebagai Kabid Pengembangan dan Penetapan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Lampung Selatan (AKO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini