• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Paradoks TMSBK: Wewenang dan Fungsi Berat, Kewenangan Terbatas

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T09:56:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BUKITTINGGI,Penakita.info — 

    Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) sebagai lembaga konservasi memiliki beban tanggung jawab yang besar. Sebagai lembaga yang mengantongi izin resmi, TMSBK tidak hanya bertugas menjamin kelangsungan hidup satwa langka, tetapi juga memiliki fungsi edukasi, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, perawatan satwa hasil evakuasi, serta menjalankan program penangkaran untuk mencegah kepunahan.

    TMSBK bukan sekadar kebun binatang. Lembaga ini memiliki peran sebagai salah satu benteng konservasi bagi satwa yang tidak mampu bertahan hidup di habitat alaminya.

    Namun, di balik besarnya fungsi tersebut, terdapat persoalan terkait keterbatasan kewenangan ketika satwa mengalami berbagai masalah, terutama satwa yang membutuhkan penanganan cepat.

    Kondisi satwa serta tugas dan kewenangan TMSBK menimbulkan sejumlah tantangan dan hambatan di lapangan.

    Stres dan Agresivitas Zidan

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi Zidan. Ketika satwa mengalami stres dan menunjukkan perilaku agresif, TMSBK memiliki kewajiban untuk menjaga, merawat, dan mengamankan satwa tersebut.

    Namun, dalam kondisi tertentu, pengelola tidak dapat mengambil keputusan untuk memindahkan atau melakukan tindakan tertentu tanpa izin dari pihak yang berwenang. Proses menunggu izin dapat berlangsung cukup lama sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi satwa.

    Penanganan Satwa Sakit

    Begitu pula ketika satwa mengalami sakit dan membutuhkan penanganan. Pengelola wajib melaporkan kondisi tersebut dan dapat memberikan perawatan dasar.

    Sementara itu, tindakan medis tertentu yang bersifat besar atau strategis tidak dapat diputuskan sepenuhnya oleh pengelola tanpa melibatkan pihak berwenang.

    Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan penanganan ketika satwa membutuhkan keputusan medis secara cepat.

    Keterbatasan dalam Menentukan Status Satwa

    Dalam melakukan observasi terhadap satwa, TMSBK juga tidak dapat secara mandiri menentukan apakah seekor satwa sudah memenuhi syarat untuk dilepasliarkan atau tidak.

    Keputusan mengenai status pelepasliaran berada pada otoritas dan tim yang memiliki kewenangan. Persoalan muncul ketika keputusan tersebut membutuhkan respons cepat, sementara tim yang berwenang tidak selalu berada di lokasi.

    Penelitian dan Keterbatasan Data

    Keterbatasan juga dirasakan dalam bidang penelitian dan pengumpulan data. Pengambilan sampel maupun penelitian tertentu membutuhkan izin khusus.

    Prosedur tersebut dinilai dapat membuat penelitian berjalan lebih lambat dan membutuhkan waktu yang panjang, padahal data ilmiah sangat penting untuk mendukung pengelolaan satwa dan pengembangan program konservasi.

    Paradoks Kewenangan

    Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sebuah paradoks. TMSBK diberi tugas untuk merawat dan melestarikan satwa, tetapi pada kondisi tertentu tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan ketika satwa sedang mengalami penderitaan akibat stres maupun sakit.

    TMSBK seolah diposisikan sebagai "bodyguard" bagi satwa, tetapi tidak memegang kunci untuk mengambil seluruh keputusan yang diperlukan.

    Sejumlah pandangan yang dikutip dalam kajian mengenai lembaga konservasi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara tanggung jawab dan kewenangan.

    “Lembaga konservasi bukan sekadar tempat menaruh hewan. Ia adalah perpanjangan tangan negara untuk menjamin keberlangsungan hidup satwa yang terancam punah. Jika lembaga ini diberi tanggung jawab, maka harus diberi pula kewenangan yang seimbang.”

    — Drh. Ahli Konservasi Satwa

    Pandangan lain menyebutkan bahwa fungsi penitipan pada dasarnya bersifat sementara. Apabila seekor satwa berada dalam lembaga konservasi selama puluhan tahun, maka kebutuhan pengelolaannya berubah menjadi pemeliharaan jangka panjang yang membutuhkan kewenangan memadai untuk menjamin kesejahteraan satwa.

    “Fungsi penitipan itu sementara. Jika satwa dititipkan puluhan tahun, maka yang terjadi bukan lagi penitipan, melainkan pemeliharaan jangka panjang yang membutuhkan kewenangan penuh untuk bertindak demi kesejahteraan hewan itu sendiri.”

    — Pengamat Kebijakan Lingkungan Hidup

    Sementara itu, kajian akademik Universitas Bung Hatta menilai TMSBK memiliki peran ganda, yakni sebagai lembaga konservasi satwa sekaligus sebagai bagian dari pelestarian budaya Minangkabau.

    “TMSBK memiliki peran ganda: konservasi satwa sekaligus pelestarian budaya Minangkabau. Hal ini menjadikan TMSBK unik dan bernilai strategis, namun juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat.”

    — Kajian Akademik Universitas Bung Hatta

    Mendorong Penguatan Kewenangan

    Berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, fungsi penitipan hanya merupakan salah satu bagian dari fungsi lembaga konservasi dan pada prinsipnya bersifat sementara.

    Karena itu, menyebut TMSBK hanya sebagai "tempat penitipan" dinilai sebagai penyederhanaan terhadap peran lembaga konservasi yang memiliki fungsi lebih luas.

    Sejumlah langkah penguatan dinilai perlu didorong, di antaranya:

    1. Penguatan kewenangan dalam kondisi darurat. Permen LHK perlu mengatur secara jelas bahwa ketika kondisi satwa mengancam keselamatan manusia atau satwa mengalami sakit berat, pengelola lembaga konservasi dapat mengambil tindakan awal yang diperlukan, dengan kewajiban melaporkan tindakan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

    2. Penempatan tenaga medis. BKSDA diharapkan dapat menempatkan dokter hewan atau petugas tetap di lembaga konservasi besar sehingga keputusan medis dapat diambil secara lebih cepat.

    3. Perjanjian kerja sama yang rinci. Pemerintah daerah dan BKSDA/Kementerian LHK perlu memiliki pembagian yang jelas mengenai biaya, kewenangan, prosedur evakuasi, serta batas waktu respons terhadap laporan.

    4. Penguatan fungsi penelitian. TMSBK perlu didorong menjadi salah satu pusat penelitian satwa Sumatera melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan.

    5. Penguatan konservasi berbasis budaya. Keunikan TMSBK yang memadukan konservasi satwa dan budaya Minangkabau dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran konservasi yang berakar pada kearifan lokal.

    Bukan Sekadar Tempat Penitipan

    Sejumlah pihak mendorong agar TMSBK ditempatkan sebagai lembaga konservasi yang sah, berizin, dan memiliki peran nyata dalam pelestarian satwa langka.

    Peran tersebut tidak hanya sebagai tempat penitipan, tetapi juga sebagai benteng konservasi, ruang edukasi, serta laboratorium penelitian yang hidup.

    Namun, fungsi tersebut dinilai dapat terhambat apabila kewenangan yang dimiliki tidak seimbang dengan beban dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

    Satwa seperti Zidan bukan sekadar "barang titipan". Satwa merupakan makhluk hidup yang dapat mengalami sakit, stres, dan membutuhkan pertolongan.

    Selama TMSBK diberi tugas untuk memelihara dan merawat satwa, penguatan kewenangan untuk mengambil tindakan demi kesejahteraan satwa juga menjadi bagian penting yang perlu dibahas.

    Konservasi membutuhkan kerja bersama, termasuk kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, serta seberapa cepat keputusan tersebut harus dilakukan ketika kondisi darurat terjadi.

    TMSBK diharapkan dapat menjadi mitra yang memiliki peran setara dalam upaya konservasi, bukan sekadar sebagai penunggu satwa titipan. Sebab, di balik setiap jeruji kandang, terdapat masa depan satwa Sumatera yang sedang diperjuangkan.

    (YamanLbs)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini