masukkan script iklan disini
Lampung Utara, Penakita , Info– Pengelolaan anggaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen anggaran, Disparbud merealisasikan belanja melalui mekanisme swakelola senilai sekitar Rp2,1 miliar yang terbagi dalam 166 paket kegiatan. Jum'at (17/7/2026).
Namun, dari hasil penelusuran dokumen serta informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, muncul dugaan bahwa sebagian pengelolaan anggaran tersebut tidak dilaksanakan secara transparan. Nilai kegiatan yang diduga bermasalah diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Sejumlah komponen belanja yang bersumber dari APBD diduga hanya tercatat dalam dokumen anggaran, namun realisasinya dipertanyakan. Di antaranya pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, pengarsipan dokumen, hingga berbagai kebutuhan penunjang administrasi.
Beberapa sumber di lingkungan Disparbud yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kebutuhan operasional kantor kerap tidak tersedia. Akibatnya, pegawai disebut harus menggunakan uang pribadi untuk membeli ATK, membayar biaya fotokopi, hingga memenuhi kebutuhan administrasi lainnya agar pelayanan tetap berjalan.
"Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama, padahal dalam dokumen anggaran terdapat alokasi dana untuk kebutuhan tersebut," ujar salah seorang sumber yang tidak ingin namanya dipublis.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, terdapat belanja pengadaan ATK sebesar Rp150.934.400 yang dipecah ke dalam 63 paket kegiatan. Selain itu, terdapat belanja sewa kendaraan dinas sebesar Rp161.160.000, serta belanja sewa bangunan gudang senilai Rp73.000.000 yang dibagi menjadi tiga paket kegiatan.
Tak hanya itu, penelusuran juga menemukan dugaan penganggaran ganda (double budgeting) pada salah satu kegiatan dengan nilai mencapai Rp16.470.000 dari total anggaran kegiatan sebesar Rp32.940.000.
Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan.
Belanja perjalanan dinas juga menjadi perhatian. Dalam dokumen anggaran, kegiatan tersebut dipecah menjadi 15 paket dengan total nilai mencapai Rp367.428.000.
Pola pemecahan paket dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Sorotan terhadap dugaan tersebut juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Independen Lampung (Gilas) Provinsi Lampung.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Deni Fino mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran serta menerima informasi dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
"Informasi yang kami peroleh mengindikasikan adanya sejumlah kegiatan yang patut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh penggunaan anggaran perlu diaudit secara menyeluruh," kata Deni Fino
Menurutnya, audit tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menguji apakah seluruh belanja benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan penggunaan APBD.
Kordinator Grak mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket kegiatan Disparbud Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.
Audit tersebut dinilai penting guna memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan. Kepala Diparbud belum memberikan keterangan, baik melalui via telpon maupun saat dikunjungi kekantornya.
"Pak kadis sedang keluar", ucap salah satu stap di dinas tersebut.
Media ini membuka ruang seluas luasnya untuk pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Tim Pwri Lampung Utara