![]() |
| konferensi pers Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Tujuh Santri di Bawah Umur |
Tebo,Penakita.info –
Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri yang masih berstatus anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Rimhot Nainggolan beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tebo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (37) yang diketahui berperan sebagai pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pengecekan tempat kejadian perkara serta pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Triyanto dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban dalam perkara ini sebanyak tujuh orang santri yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga Juni 2026, dengan kejadian terakhir yang berhasil diidentifikasi terjadi pada 3 Juni 2026.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk beberapa pakaian milik korban. Polisi turut melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap para korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban,” jelas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada para korban serta menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
andi gustian
