• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kakek Mujiran Batal Bebas, Sidang Keadilan RJ Gagal

    Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T13:17:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info –

     Perdamaian yang diharapkan belum tercapai sepenuhnya karena salah satu terdakwa belum mendapatkan maaf dari pihak korban. Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang melibatkan Kakek Mujiran dan Nurwahid terdapat jalan buntu.



    Sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan, Rabu 03 Juni 2026.


    akta perdamaian yang telah dibuat hanya melibatkan Kakek Mujiran sebagai salah satu terdakwa. Sementara terdakwa lainnya, Nurwahid, belum memperoleh persetujuan perdamaian dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII Kebun Berhen selaku pihak korban.


    Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa proses perdamaian harus dilakukan terhadap seluruh terdakwa karena perkara tersebut berada dalam satu berkas yang tidak dapat dipisahkan.


    Jika salah satu terdakwa belum mendapatkan perdamaian, maka proses hukum tetap berjalan.



    Ketua Majelis Hakim, Fredy Tanada, menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak PTPN I Regional VII menghadirkan tiga saksi. Mereka yakni Asisten Personalia Angga Haris, serta dua petugas keamanan Triono dan Ratno yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nurwahid.



    Ketiga saksi memberikan keterangan terkait kronologi kejadian, proses penangkapan, hingga bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Sementara, Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) mendatang.



    Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatullah, menyayangkan sikap PTPN yang belum memberikan perdamaian kepada kedua terdakwa.


    “Sidang MKR hari ini gagal karena salah satu terdakwa atas nama Nurwahid belum mendapatkan perdamaian dari pihak PTPN,” kata Arif usai persidangan.


    Menurutnya, perkara tersebut merupakan satu kesatuan sehingga perdamaian tidak dapat dilakukan secara terpisah.


    “Artinya proses hukum terhadap Kakek Mujiran tetap berlanjut karena perkara ini satu berkas dan tidak dipisahkan,” jelasnya.

    Meski demikian, Arif 


    mengapresiasi majelis hakim yang masih memberikan kesempatan untuk kembali mengupayakan perdamaian terhadap Nurwahid.


    “Sikap majelis hakim sangat baik karena masih memberikan ruang kepada kami untuk mengupayakan perdamaian hingga sidang berikutnya,” ujarnya.


    Apabila perdamaian tetap tidak tercapai, pihak terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan selanjutnya. “Kami akan menghadirkan saksi dari pihak kami, yang meringankan,” tambahnya.



    Arif berharap PTPN dapat mempertimbangkan berbagai upaya yang telah dilakukan sejumlah pihak untuk mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice di tingkat pengadilan, termasuk arahan dari Kementerian BUMN dan Danantara agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.


    Sementara itu, terdakwa Nurwahid menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak PTPN I Regional VII Kebun Berhen. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.


    “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan PTPN. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar Nurwahid.


    Ia menjelaskan, tindakannya dilakukan karena rasa iba kepada Kakek Mujiran yang saat itu sempat meminjam uang kepadanya untuk membeli beras dan biaya pengobatan cucunya yang sedang sakit.


    “Beliau bilang cucunya sakit dan tidak punya beras. Saya ingin membantu tetapi tidak punya uang. Akhirnya saya membantu mengambil getah karet milik Mbah Mujiran,” tuturnya.


    Nurwahid mengaku menyesal karena selama menjalani proses hukum, ia harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.


    “Saya sudah tiga bulan di penjara dan tidak bisa bersama anak saya,” pungkasnya.


    Diketahui, status penahanan terhadap kedua terdakwa yakni Kakek Mujiran dan Nurwahid saat ini telah beralih menjadi tahanan kota, usai mendapatkan simpati publik serta dorongan dari berbagai pihak. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini