• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Razia Serentak HBP ke-62, Lapas Bandanaira Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan HP Ilegal

    Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T06:39:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bandanaira.Penakita,Info-
    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira laksanakan razia blok hunian, Senin (6/4), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan mencegah peredaran barang terlarang, khususnya narkoba dan handphone, serta mendukung 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan tertib.

    ‎Sebanyak 22 personel dikerahkan, terdiri dari 6 petugas pengamanan, 5 pegawai staf, 4 CPNS dan 7 peserta magang. Razia dipimpim langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Amier Azan, dengan menyasar sejumlah area aktivitas Warga Binaan, seperti kamar hunian, dapur, dan tempat ibadah. Pendekatan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. 

    ‎"Razia ini adalah bagian dari deteksi dini dan langkah preventif untuk memastikan Lapas Bandanaira steril dari barang-barang terlarang serta menjamin Warga Binaan menjalani pembinaan dengan baik sesuai aturan," ujar Amier. 

    ‎Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas dan marwah Pemasyarakatan. 

    ‎"Razia ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya. 

    ‎Dari hasil razia, petugas tidak menemukan narkoba dan handphone, namun mengamankan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan dan menggangu keamanan dan ketertiban, antara lain korek api, pena, gunting, pecahan kaca yang dijadikan cermin, gantungan baju besi, isi pisau cutter, jepitan kuku, balsem otot geliga, alat cukur kumis/jenggot, dan paku pompa. seluruh barang tersebut langsung disita untuk dimusnahkan sesuai ketentuan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini