• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pihak Adat Tjindakh Bumi VS Keluarga Mantan MenSos, Klaim Lahan Pantai Bintaro

    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T14:33:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar saat dilokasi pengambilan titik koordinat di Pantai Bintaro Kalianda Lampung Selatan 

    LAMPUNG SELATAN, PenaKita.info  –

    Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantah Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengecekan lokasi lahan yang diduga menjadi objek sengketa di kawasan Pantai Bintaro, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kamis (2/4/2026).


    Proses pengambilan Cek plot (plotting) oleh BPN atas kordinasi oleh pihak Kepolisian Daerah Lampung, atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada tanggal 25 pebruari 2025 oleh pemilik sertifikat tanah di kawasan jalan cinta yang luas sekitar 40 hektar lebih.


    Di ketahui pemilik lahan bersertifikat luas tersebut kepunyaan keluarga mantan menteri Sosial, keluarga tersebut mengeklaim pantai Bintaro termasuk bagian di dalam sertifikat yang mereka miliki.


    Sedangkan pihak adat Tjindakh Bumi juga merasa tanah pantai Bintaro adalah tanah adat yang sudah sejak lama tidak masuk dalam sertifikat kepemilikan oleh keluarga mantan Menteri Sosial.


    Pengecekan lapangan tersebut melibatkan pihak tergugat serta dihadiri Julizar, S.H., perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa Yusticia (LBH BNY). Kegiatan juga disaksikan tokoh adat dan puluhan warga setempat.


    Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.


    Dalam proses tersebut, lahan yang disengketakan disebut merupakan milik Pengikhan Tjindakh Bumi. Namun, lahan yang sama juga diklaim oleh pihak pelapor, Susi Tur Andayani, S.H., sehingga memicu sengketa yang kini ditangani aparat penegak hukum.


    Julizar, S.H., perwakilan LBH Bakti Nusa Yusticia, menyatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

    “Kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan data dan fakta di lapangan, sehingga tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.


    Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan untuk bersikap terbuka dan cermat dalam melakukan verifikasi data.

    “Kami berharap BPN dapat bekerja secara transparan, teliti dalam menelusuri dokumen kepemilikan, serta memberikan kejelasan status hukum lahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.


    Sementara itu, Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Julizar, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

     “Kami mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bekerja secara profesional dan independen, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


    Di sisi lain, pelapor Susi Tur Andayani, S.H., pihak keluarga Mantan Menteri Sosial mengatakan proses pengecekan plot oleh BPN dilakukan untuk memperjelas batas kepemilikan lahan.

     “Pengecekan ini sengaja kami minta agar jelas batas-batas mana tanah milik klien kami dan mana yang diklaim pihak lain. Setelah ada hasil pengecekan, kami serahkan kepada pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur Susi.


    Saat ditanya terkait langkah lanjutan apabila persoalan tidak tuntas, Susi menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    “Karena saya sudah melakukan laporan ke Polda, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.


    Petugas melakukan pencocokan antara data administrasi pertanahan dengan kondisi riil di lokasi yang dikenal sebagai Bintaro Beach, guna memastikan kejelasan status hukum lahan.


    Saat dimintai keterangan di lokasi, tim dari Polda Lampung tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut melalui pihak humas.


    Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait hasil pengecekan tersebut.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini