Saumlaki,PenaKita.Info-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan perkara anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki mengikuti kegiatan sosialisasi pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keamanan (Bimkemas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Rabu, (04/03).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini, berfokus pada penguatan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mengawal hak-hak anak pada setiap tingkatan peradilan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Direktorat Bimkemas menekankan bahwa peran PK Bapas sangat krusial sebagai "ujung tombak" dalam memberikan rekomendasi melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Rekomendasi yang tepat akan menentukan masa depan anak agar tetap mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan sosial meski tengah menjalani proses hukum.
"Pendampingan ABH bukan sekadar tugas administratif, melainkan upaya kemanusiaan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terpenuhi," ujarnya.
Dalam Kesempatan itu,Kepala Bapas Saumlaki menyatakan bahwa keikutsertaan petugas dalam sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperbarui pengetahuan mengenai teknik pendampingan terbaru.
"Kami menyambut baik arahan dari Direktorat Bimkemas. Penguatan skill ini sangat penting agar tidak ada celah dalam proses pendampingan. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran PK Bapas Saumlaki untuk segera mengimplementasikan ilmu yang didapat guna mewujudkan keadilan restoratif yang optimal di wilayah kerja kita."ungkapnya.
Dengan adanya penguatan ini, Bapas Saumlaki berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak di wilayah kerjanya.
