Ambon,PenaKita.info-Lima orang petugas pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menerima Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dalam sebuah prosesi resmi yang digelar di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Kelima pegawai tersebut yakni Faisal Rumuar, Try Harta Sianturi, M. Asiz Wasamba, Natalia Saptenno, dan Carolin Paais. Penyematan tanda pangkat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta peningkatan kompetensi akademik para pegawai. Senin (2/3).
Dalam sambutannya, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan bahwa kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hanya bentuk penghargaan administratif, tetapi juga wujud kepercayaan institusi terhadap kapasitas dan profesionalisme aparatur.
“Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ini merupakan bentuk penghargaan atas komitmen saudara-saudari dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan. Kami berharap peningkatan pangkat ini diiringi dengan peningkatan kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Maluku,” ujar Ricky.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi pemasyarakatan yang semakin profesional dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, menjelaskan bahwa proses kenaikan pangkat penyesuaian ijazah telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kami memastikan bahwa setiap usulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” jelas Sarwono.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong pegawai untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal sebagai bagian dari pengembangan karier ASN.
Salah satu penerima kenaikan pangkat, Faisal Rumuar, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan pimpinan dan rekan kerja.
“Kami sangat bersyukur atas kepercayaan dan kesempatan ini. Kenaikan pangkat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih profesional, disiplin, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” ungkap Faisal.
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:
Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai penyesuaian ijazah yang mensyaratkan kesesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan jabatan serta formasi yang tersedia.
Persyaratan administratif seperti masa kerja, penilaian kinerja, serta persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diberikan kepada PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dan relevan dengan tugas jabatan yang diemban.
Melalui momentum ini, Kanwil Ditjenpas Maluku berharap seluruh jajaran pegawai terus meningkatkan kapasitas diri guna mendukung pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, humanis, dan berintegritas.
