Bangli,PenaKita.Info//Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli telah resmi memperoleh Sertifikat Kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 untuk layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan NAPZA. Sertifikasi ini diterbitkan oleh SUCOFINDO International Certification Services, sebuah lembaga sertifikasi terpercaya yang mengakui bahwa layanan yang diselenggarakan telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan secara nasional.
Sertifikasi yang diterima kali ini mencakup klasifikasi rehabilitasi rawat inap tipe III. Penilaian yang dilakukan oleh tim auditor SUCOFINDO meliputi berbagai aspek penting, mulai dari sistem manajemen mutu, kualitas tenaga kesehatan dan pendidik, fasilitas pendukung, hingga proses pelaksanaan program rehabilitasi yang komprehensif bagi warga binaan. Setiap tahapan penilaian dilakukan secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang ada dalam SNI 8807:2022.
Pencapaian sertifikasi ini menjadi bukti konkret bahwa layanan rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli telah memenuhi standar nasional. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak pengelola dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi secara berkelanjutan. Melalui standarisasi yang diterapkan, diharapkan warga binaan dapat memperoleh akses terhadap program rehabilitasi yang lebih baik dan sesuai dengan prosedur yang telah teruji keefektifannya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencapaian sertifikasi ini, mulai dari tenaga kerja lapas, konsultan, hingga warga binaan yang aktif berpartisipasi dalam program. Ke depan, pihak lapas berkomitmen untuk terus memelihara dan meningkatkan mutu layanan, serta menjadikan sertifikasi SNI ini sebagai dasar untuk mengembangkan program rehabilitasi yang lebih inovatif dan bermanfaat bagi perubahan positif kehidupan warga binaan pasca pembebasan.
