Denpasar,PenaKita.infoKantor Wilayah Ditjenpas Bali turut mendukung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kegiatan ini dirangkaikan dengan diskusi penguatan koordinasi pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Kamis (05/03)
Dalam kegiatan tersebut, diskusi mengangkat tema “Dukungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali dalam Program Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.” Diskusi ini menghadirkan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali sebagai narasumber.
Narasumber dari Kanwil Ditjenpas Bali adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, I Wayan Putu Sutresna, yang memaparkan materi terkait Posbankum PAS (Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan). Materi yang disampaikan menyoroti peran layanan bantuan hukum dalam mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara Kanwil Kementerian Hukum Bali dan Kanwil Ditjenpas Bali, sehingga pelaksanaan program bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan.
