• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku dan lebih dari 1 Ons Sabu diamankan

    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T17:49:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Tebo,Penakita.info – 


    Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.



    Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan simpang MTsN 1 Tebo, dekat TPU Purwodadi, yang kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.


    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni ZI (39) dan PPK (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

    • Satu paket besar sabu (berat bruto 104,02 gram) yang dibungkus lakban cokelat.

    • Plastik pembungkus.

    • Dua unit telepon genggam.

    • Dua unit sepeda motor.


    Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


    Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat tim di lapangan atas laporan masyarakat. Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, yakni lebih dari satu ons sabu. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku," ujar AKP Jeki.


    Lebih lanjut, AKP Jeki menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut.


    Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau bandar besar di balik kedua pelaku ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," tambahnya.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.


    Andi gustian

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini