Lampung Selatan, Penakita.info –
Usaha layanan internet (WiFi) di kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Hal ini setelah ditemukannya kabel provider internet terpasang disejumlah tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin resmi, Sabty (21/2/2025).
Kotak Tarmoc umumnya merujuk pada berbagai jenis box perangkat fiber optik (FO) dan manajemen kabel yang diproduksi oleh brand Tarmoc, seperti Tarmoc mini ODP Cassette Box (8/16 core), PLC Splitter Box, dan Cable Management Panel. Produk ini dirancang untuk merapikan dan melindungi kabel jaringan di rak server atau tiang
Dari investigasi media ini, tampak disepanjang jalur wilayah Kalianda khususnya desa munjuk sempurna terpasang kabel internet yang semrawutan. Pemasangan kabel internet dan kotak Tarmoc ditiang listrik tanpa izin dapat mengganggu keamanan jaringan listrik serta membahayakan keselamatan warga.
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha layanan internet di kalianda, Alfath mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi izin resmi menggunakan infrastruktur milik negara itu. Namun, ia mengaku sudah memberi tahu dan meminta izin Ke Kepala Desa Munjuk Sempurna walaupun tidak secara tertulis (izin resmi).
“Memang masih numpang ditiang listrik PLN. Kita sudah minta izin sama Kades, tapi tidak ada izin tertulis,” terangnya.
Senada dengan itu, pemilik layanan internet yang juga berlokasi di kecamatan Kalianda yang beralamat di sukamaju kecamatan Sidomulyo, membenarkan bahwa usahanya masih memanfaatkan tiang listrik milik negara. Ia juga menyebut awak media meminta untuk ketemu,
“Ya Bu nanti bisa ketemu tapi saya masih ngurusin orang sakit di RS,” sebutnya dalam pesan WhatsApp,
Melalui telepon WhatsApp Erwin kepala desa munjuk sempurna saat di kompirmasi awak media membenarkan bahwa pernah seseorang terangga desa meminta izin kepada dirinya untuk memasang kabel provider internet di tiang listrik,
" Betul Si Alfath pernah Dateng dan meminta izin kepada saya,
Selamat ini untuk pemasangan seperti itu hanya dia yang pernah nemuin saya sebagai kades di munjuk yang akan mereka pasang, dan juga dia warga desa tetangga, dan saya tidak tau kalau di pasang di tiang listrik dan kegiatan tersebut akan membuat fatal," ucap Erwin
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang mengatur penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan komersial.
Hal ini akan terus menanyakan tentang legalitas serta kebenaran yang rel dari Manager PLN ULP Kalianda dan dari pihak lainnya.
Maka berdasarkan hal tersebut pandangan hukum dan rekomendasi terhadap persoalan terkait kepada Pelaku Usaha Provider Internet dan PLN sebagai berikut :
Pertama, bahwa kabel provider internet/fiber optic yang menumpang di fasiitas negara seperti tiang listrik PLN wajib mengantongi izin/mendapatkan persetujuan, sebagaimana yang telah di atur secara expressive verbis dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi Pasal 13 yang dapat disimpulkan bahwa pemasangan jaringan telekomunkasi/kabel harus mendapatkan persetujuan/izin dari pihak terkait.
Kedua, bahwa penggunaan tiang listrik yang merupakan fasilitas negara untuk tujuan komersil tanpa izin bentuk dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan fasilitas negara, kenapa demikian, karena berpotensi membahayakan warga sekitar dan tidak ada dampak/konstribusi langsung terhadap negara baik dalam hal resapan pajak/resapan untuk pendapatan daerah.
Ketiga, berdasarkan penyampaian bagian Administrasi dan umum PLN dapat simpulkan bahwa kabel- kabel provider internet/kabel fiber optic yang menumpang di tiang PLN tidak mengantongi izin. Oleh karena hal tersebut ia berpendapt bahwa dari pihak PLN tidak lalai menjalakan tugas dan fungsinnya melainkan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.
(AKO)

