Lampung Selatan, Penkita.info -
KH A Rafiq Udin, S.Ag SMI Pengurus Pondok Pesantren Terpantau Ushuluddin di dampingi pengacara DR Januri SH MH, ketua umum LBH Albatani adakan jumpa pers prihal somasi yang dilayangkan oleh pihak Samsul.
Menurut Januri mewakili kliennya bahwa, pihaknya siap untuk tabayun dan musyawarah terkait somasi pihak Samsul Hadi melalui Kantor Hukum Law Firm Mahatfa Yodha yang sudah kedua kalinya.
"Dalam somasi ini disebut melanggar hukum wan prestasi penipuan dan penggelapan. Sementara prinsipal kami padahal tidak kenal sama dia (Samsul Hadi_red) dan untuk meluruskan karena sudah diberitakan secara online dan disebarkan kemana-mana," ujar Januri kepada media saat jumpa pers di Taman Masjid Agung, Senin (23/02/2026).
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya memberikan kesempatan agar Samsul mendapatkan keadilan. Sebenarnya, apakah kenal atau tidak serta memberikan modal dan bantuan dan lain sebagainya silahkan di gugat ke pengadilan Negeri Kalianda sebagai Wanprestasi, apabila prinsipal pihaknya di anggap penipu silahkan lapor polisi.
"Tapi perlu di catat kamipun punya hak yang sama. Harapan kami terahir kalau bisa duduk bareng, apasih persiapan yang tidak bisa diselesaikan. Orang pembunuhan aja bisa di selesaikan masa pekerjaan seperti ini tidak bisa di selesaikan, tapi dengan syarat hadirkan Sulaiman sebagai orang yang diberikan pekerjaan semula yang memiliki perjanjian pekerjaan dengan senilai Rp315 juta," terangnya.
Dan katanya, kata Januri, dapat di cicil sebesar Rp600 ribu perbulan sampai lunas. Dirinya, mempersilahkan untuk duduk bareng, yakni Samsul duduk, Pak Sulaiman duduk dan apabila Samsul memiliki Pengacara silahkan untuk ngobrol.
"Apakah mau diselesaikan di luar pengadilan atau di pengadilan pada prinsipnya kami siap," tegasnya.
Dirinya, menerangkan kembali, kalau Pak Rafiq memberikan bayaran full kepada Samsul, terus bagaimana kalau pak Sulaiman datang terus dia berkata kan yang punya kerjaan dia dan punya kontrak dia kenapa duit di kasihkan ke orang lain.
"Apabila Samsul tidak bisa menghadirkan Sulaiman, maka uang Rp55 juta akan kami tuntut balik, kalau memang seperti itu. Tapi bagi saya jalan perdamaian adalah jalan terbaik sesuai saran dari Rosul, Nabi Muhammad SAW, musyawarah itu jalan terbaik baik disarankan negara nomor kapolri no 8, tentang RJ, peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2018, pada prinsipnya jalan damai adalah jalan yang terbaik," terangnya.
Akan tetapi apabila mencemarkan nama baik Rafiq dan keluarga besar pondok pesantren terpadu Ushuluddin, maka pihaknya tidak tinggal diam. Sebenarnya pihaknya memberikan Rp50 juta plus Rp5 juta, karena beretika baik dan berprasangka baik, secara hukum perdata pihaknya tidak berhubungan dengan Samsul Hadi.
"Dan kenapa kwitansi itu ditanda tanganinya dikarenakan pekerjaan itu dianggap selesai bangunan dianggap selesai menurut dia (Samsul Hadi_red), tapi menurut kami itu belum selesai karena tidak sesuai dengan spek yang diberikan kepada kami saat pekerjaan dimulai," tegasnya.(red)
