masukkan script iklan disini
Perasaan Telaumbanua (Sekretaris DPC) dan Nifaogo Sihura (Bendahara DPC)
Nias Selatan, Penakita.info -
DPC LSM KPK RI Nias Selatan resmi membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) terkait dugaan korupsi pelaksanaan Revitalisasi gedung SD Negeri 078544 Hilimegai Desa Togizita, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, dengan pagu dana Rp 2 miliar.
Laporan pengaduan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Perasaan Telaumbanua, dan Bendahara Nifaogo Sihura, di Kantor Kejari Nisel, Selasa (24/2/2026).
Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan, Satulo Tafonao, menyatakan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan berita media online dan hasil observasi di lokasi proyek pada Desember 2025, dimana ditemukan berbagai kejanggalan dan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia pembangunan satuan Pendidikan (P2SP).
"Anggaran biaya revitalisasi satuan Pendidikan ini bersumber dari APBN Pusat (Kementerian Pendidikan) dengan nilai total Rp 2.023.617.063," kata Satulo Tafonao.
LSM KPK RI Nias Selatan berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) dapat memproses laporan pengaduan terkait dugaan korupsi revitalisasi SD Negeri 078544 Hilimegai dengan serius dan transparan.
"Kami berharap Kejari Nisel dapat melakukan penyelidikan yang mendalam dan objektif, serta mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini." Ucapnya.
"Kami juga berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan cepat, sehingga dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat." Lanjutnya.
(Red)
