masukkan script iklan disini
Rantepao,Penakita.info –
Sabtu (6/12/2025) Perjudian kupon putih di Toraja Utara kini tak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan beroperasi terang-terangan seolah kantor resmi, menantang penegak hukum dan mengganggu warga. Aktivitas yang dulunya dianggap "hiburan malam" telah berubah menjadi penyakit sosial yang merusak ekonomi keluarga, menyeret anak muda, dan mengacaukan ketertiban.
Keresahan warga mencapai titik didih ketika Arnold Hutasoit, tokoh pemuda asal Pasele, menyatakan siap mengambil langkah ekstrem. "Kalau polisi tidak bisa menangani, saya lapor ke Damkar atau langsung ke Bupati. Kalau perlu turun demo untuk menangkap bandar," tegasnya dengan nada geram. Ia akan menemui Bupati Frederik Victor Palimbong untuk mendesak tindakan, menegaskan bahwa langkahnya bukan karena motif pribadi melainkan kemaslahatan orang banyak.
Menurut Arnold, omzet perjudian itu mencengangkan: ratusan juta berputar setiap minggu dan lebih dari setengah miliar rupiah per bulan. "Mereka buka meja seperti kantor pemerintahan. Bandarnya berkode 01, Rio dari Timika, dan pengendali dengan inisial TE alias Tanggo," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon Pasabuan menyatakan perjudian adalah tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan akan ditindak jika ada temuan. Namun pernyataan itu dinilai belum cukup oleh warga, yang menginginkan langkah nyata terutama memasuki masa Natal yang butuh keamanan dan kekhusyukan.
Pasal 303 KUHP mengancam pelaku dengan penjara hingga 10 tahun, sedangkan UU ITE memberlakukan denda hingga puluhan miliar rupiah untuk praktik digital. Namun meski ancamannya berat, kupon putih malah berkembang pesat dengan struktur pengelolaan rapi.
Jika aparat tak bergerak cepat, desakan publik diprediksi berubah menjadi gelombang aksi. Kupon putih kini menjadi ujian keseriusan penegakan hukum di Toraja Utara: beranikah aparat memutus mata rantainya, atau membiarkannya terus mengoyak keuangan masyarakat?
[TIM]



