Lampung Selatan, Penakita.info -
Langkah anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti melayangkan Hak Jawab terhadap pemberitaan media Online merupakan tindakan yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yuti Rama Yanti yang juga ketua Komisi III di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, melayangkan Hak Jawabnya dengan mengirimkan surat resmi yang di tujukan ke pada pimpinan redaksi JCNEWS.ID.
Dalam isi surat yang di layangkan pada 9, November 2025, dirinya meminta pihak Redaksi JCNES.ID, mengoreksi atas pemberitaan yang dimuat pada 6, November 2025.
Yuti menganggap dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut, dan tidak pernah merampas handphone, apalagi sampai mengancam, tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.
"Keberadaan saya di lokasi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sekaligus sebagai ketua Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan yang merupakan wewenang konstitusional saya sebagai wakil rakyat," Kata dia, Minggu, 10/11/2025, Usai Melakukan Sosialisasi IPWK di Desa Pematang Baru
Yuti juga menilai, Pemberitaan tersebut jelas-jelas menyudutkan saya secara sepihak tanpa melakukan prosedur jurnalistik yang benar, seperti yang di atur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers kode etik jurnalistik dan produk hukum pers.
Bahkan sebelum nya juga tidak pernah
melakukan konfirmasi, baik secara lisan maupun tulisan, berita tersebut langsung dipublikasikan itu sangat merugikan saya nama baik saya dan merusak reportasi saya, bahkan sampai di tuduhkan melakukan pembelaan terhadap rekanan atau kontraktor.
Selin itu juga di tuduhkan di tukukan ke lembaga DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan menyeret nama partai tempat saya bernaung. Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Selama ini saya selalu bersikap terbuka dan kooperatif terhadap rekan-rekan pres karena saya memahami betul tugas dan fungsi jurnalistik, keterbukaan dan transparansi, kepada seluruh awak media yang kreatif dan profesional merupakan bagian dari komitmen saya sebagai wakil rakyat sekaligus kader partai Gerindra," papar dia
Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers kode etik jurnalistik dan produk hukum pers lainnya, dirinya meminta agar hak jawab dan koreksi ini dimuat atau diterbitkan oleh redaksi JCNEW.ID dalam waktu 1/24 jam.
Apabila hak jawab dan koreksi ini tidak dimuat oleh media JCNEWS.ID, Yuti Rama Yanti akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan media JCNEWS, kepada dewan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Saya juga meminta kepada dewan pers untuk memantau mengevaluasi, dan mengoreksi isi pemberitaan yang telah menyudutkan dan menghakimi saya tanpa melalui prosedur jurnalistik yang benar sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," Terang dia
Kader besutan Presiden Prabowo juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan media tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Sumber ( Cybercrime ) Polda Lampung bila terbukti melanggar ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pres kode etik jurnalistik dan produk hukum.
