• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Gakda Lampung Selatan Tinjau Peternakan Ayam di Sukatani, Temukan Izin Belum Lengkap

    Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T14:38:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung Selatan, Penakita.info — 

    Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Lampung Selatan melakukan peninjauan lapangan terhadap peternakan ayam milik Harun Efendi di Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Kamis (6/11/2025).


    Langkah ini diambil menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan tersebut. Warga mengeluhkan bau menyengat, timbunan bangkai ayam, banyaknya lalat, serta air limbah kandang yang mengalir ke sekitar permukiman.

    Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa pemilik peternakan telah mengantongi sejumlah dokumen awal, di antaranya:

    NIB: 0803220038374 (8 Maret 2022)

    Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDP) Nomor 524/1166/IV/23/2019 (29 Oktober 2019)

    Surat Pernyataan Warga/Tetangga

    Namun, Tim Gakda juga mencatat sejumlah perizinan penting belum dipenuhi, antara lain:

    KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)

    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

    Tanda Daftar Gudang (TDG)

    SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

    Dokumen Lingkungan (UKL-UPL) beserta persetujuan limbah cair dan limbah B3

    Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

    SPPT PBB tahunan, yang masih tercatat sebagai lahan kosong, bukan lahan usaha peternakan

    Hasil dan Rekomendasi Tim Gakda

    Dalam berita acara pemeriksaan, Tim Gakda menegaskan beberapa poin penting:

    1. Pemilik peternakan wajib segera melengkapi seluruh dokumen dan izin usaha sesuai ketentuan dan rekomendasi dinas terkait.

    2. Pengelola diminta menertibkan timbunan bangkai ayam, melakukan pengendalian lalat, mengatasi bau menyengat, serta mengelola limbah cair hasil pencucian kandang agar tidak mencemari lingkungan.

    3. SPPT PBB harus diperbarui menyesuaikan dengan kondisi aktual lahan yang kini difungsikan sebagai peternakan ayam.

    Langkah tegas Tim Gakda ini diharapkan dapat mendorong pemilik usaha untuk lebih taat aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini