Soe, TTS, Penakita.Info || 24 November 2025 – Kasus dugaan penipuan pemasangan meteran listrik yang menimpa sebelas warga Desa Pene memasuki babak baru. Didampingi oleh Ketua PAC Kecamatan Kolbano, Hengky Banu, dan Wakil Ketua Pospera TTS, Frans Missa, para korban mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Soe pada Senin, 24 November 2025, untuk mencari kejelasan terkait nasib meteran listrik yang telah mereka bayar sejak tahun 2017.
Jhonatan Abanat dan Lukas Abanat, dua perwakilan dari sebelas korban, mengungkapkan kekecewaan dan frustrasi mereka atas janji manis yang tak kunjung ditepati oleh vendor bernama Eben Fallo. Mereka mengaku telah menyetor uang sebesar Rp3 juta per orang untuk pemasangan meteran listrik berdaya 450 VA, namun hingga kini, impian mereka untuk menikmati listrik di rumah masing-masing masih menjadi angan-angan.
"Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tapi tidak ada kejelasan. Kami merasa ditipu dan dipermainkan," ujar Jhonatan dengan nada kesal.
Frans Missa, Wakil Ketua DPC Pospera TTS, menyampaikan kekesalannya terhadap oknum petugas PLN, Eben Fallo, yang diduga telah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi. Ia mendesak PLN Soe untuk bertanggung jawab dan memberikan solusi yang adil bagi para korban.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara baik-baik, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Frans.
Hengky Banu, Ketua PAC Kecamatan Kolbano, menambahkan bahwa kasus ini mencoreng citra PLN sebagai perusahaan penyedia listrik negara. Ia meminta PLN untuk melakukan evaluasi internal dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal.
"Kami berharap PLN bisa lebih transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang terjadi di kemudian hari," kata Hengky.
Menanggapi keluhan warga, Manajer ULP PLN Soe, Made Dery Pernanda, menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para korban. Ia mengakui bahwa biaya yang ditagih oleh Eben Fallo sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kami akan segera melakukan investigasi internal untuk mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," janji Made.
Made juga menjelaskan bahwa untuk pemasangan meteran listrik berdaya 450 VA, biaya yang seharusnya ditanggung oleh pelanggan hanya sekitar Rp470 ribu. Jika ditambah dengan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan instalasi, total biaya yang harus dikeluarkan pelanggan tidak lebih dari Rp1 juta.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi para korban. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mereka mendapatkan meteran listrik yang telah mereka bayar," pungkas Made.
Kasus dugaan penipuan pemasangan meteran listrik ini menjadi pelajaran berharga bagi PLN dan masyarakat. PLN diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi, serta tidak mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal.
( Marfin )
( Pospera TTS )
