• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    IKIF Geruduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Desak Pengusutan Tuntas Proyek Jalan Oelbiteno yang Diduga Bermasalah

    Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T07:19:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kupang, Penakita.Info - 12 November 2025 – Suasana Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Rabu, 12 November 2025, tampak berbeda dari biasanya. Puluhan anggota Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendatangi kantor tersebut dengan membawa sejumlah dokumen dan tuntutan terkait proyek pembangunan jalan di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah. Kedatangan mereka kali ini bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang agar segera bertindak tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran Rp 6,8 miliar tersebut.

     

    Asten Bait, yang bertindak sebagai juru bicara IKIF, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terhadap proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Adisti Indah. Dari hasil investigasi tersebut, IKIF menemukan sejumlah indikasi bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

     

    "Kami menemukan banyak sekali kejanggalan dalam proyek ini. Kualitas aspalnya buruk, ketebalannya tidak sesuai, dan banyak bagian jalan yang sudah rusak padahal baru selesai dikerjakan. Ini jelas merugikan masyarakat," ujar Asten Bait dengan nada geram.

     

    Lebih lanjut, Asten Bait menjelaskan bahwa IKIF telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup kuat untuk mendukung dugaan mereka. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa foto-foto kerusakan jalan, dokumen kontrak proyek, serta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui seluk-beluk proyek tersebut.

     

    "Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami ingin agar para pelaku yang terlibat dalam penyimpangan proyek ini segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Asten Bait.

     

    Selain menuntut pengusutan tuntas proyek jalan Oelbiteno, IKIF juga mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Kupang. Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi.

     

    "Kami ingin melihat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang benar-benar serius dalam memberantas korupsi. Jangan sampai ada kesan bahwa Kejaksaan hanya berani menangkap koruptor kelas teri, sementara koruptor kelas kakap dibiarkan bebas berkeliaran," sindir Asten Bait.

     

    Perwakilan IKIF diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Intel berjanji akan menindaklanjuti laporan dari IKIF dan meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

     

    "Kami akan mempelajari semua bukti dan informasi yang telah disampaikan oleh IKIF. Jika memang ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kami akan segera melakukan penyidikan," ujar Kasi Intel.

     

    IKIF memberikan waktu satu hingga dua minggu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan, IKIF mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

     

    "Kami tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak ditangani dengan serius. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan," pungkas Asten Bait dengan nada penuh semangat.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini