• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ratusan Warga Naunu dan KIF Kembali Geruduk Nakertrans NTT, Tuntut Pencabutan HPL Tanah Desa

    Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T14:38:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     

    Kupang, NTT.PenaKita.Info – Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendesak pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu yang telah berlaku sejak tahun 1996.

     

    Elias Olla, perwakilan warga, menyampaikan bahwa kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk berdialog dengan pihak Nakertrans NTT guna memastikan proses pencabutan HPL seluas 1.658,80 hektar yang selama ini dikuasai oleh Nakertrans atau Kementerian Transmigrasi.

     

    "Kami datang lagi untuk memastikan proses pencabutan HPL Desa Naunu yang telah dikuasai Nakertrans," ujarnya kepada media.

     

    Elias mengungkapkan bahwa masyarakat telah menanti selama kurang lebih 29 tahun realisasi program transmigrasi pola ternak yang dijanjikan sejak tahun 1996. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati.

     

    "Selama ini, kami hidup dengan penuh penantian akan realisasi program transmigrasi pola ternak yang dijanjikan," keluhnya.

     


    Warga merasa dibohongi oleh pemerintah yang mengambil tanah mereka dengan iming-iming program yang tidak pernah terwujud.

     

    Godlief Tanone, warga lainnya, menambahkan bahwa kedatangan mereka juga sebagai bentuk penolakan atas penguasaan tanah masyarakat oleh pemerintah transmigrasi selama hampir tiga dekade.

     

    "Kami sudah dua kali datang ke Nakertrans NTT untuk menuntut pengembalian tanah kami yang telah dikuasai Kementerian Transmigrasi," tegasnya.

     

    Sementara itu, Asten Bait, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Nakertrans NTT.

     

    "Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Nakertrans NTT," katanya.

     


    Asten menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dalam diskusi, pencabutan HPL Desa Naunu memerlukan surat permohonan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang kepada Kementerian terkait.

     

    "Kami mendapat informasi bahwa pencabutan HPL Desa Naunu memerlukan permohonan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang kepada Kementerian," jelasnya.

     

    Pihaknya bersama masyarakat Desa Naunu berjanji akan segera membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti proses pencabutan HPL tersebut.

     

    "Kami akan segera berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti proses pencabutan HPL Desa Naunu," ujarnya.

     

    Asten berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dan Kementerian terkait dapat mengambil langkah konkret untuk mengembalikan tanah masyarakat dengan mencabut HPL. Ia juga berjanji bahwa IKIF akan mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kembali tanah mereka.

     

    "Saya berharap Bupati Kupang dan Kementerian terkait memiliki nurani untuk mengembalikan tanah masyarakat. Kami dari IKIF akan mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan tanahnya kembali," tutup Asten.

     

    Berikut adalah poin-poin tuntutan yang dibawa oleh masyarakat:

     

    1. Pencabutan HPL Desa Naunu.

    2. Penerbitan sertifikat oleh BPN Provinsi NTT kepada masyarakat seluas 1.408,8 hektar dan kepada TNI seluas 150 hektar.

    3. BPN tidak menerbitkan sertifikat kepada pihak manapun selain masyarakat atau atas kesepakatan masyarakat Desa Naunu.

     

    Kronologi Singkat Pelepasan HPL Desa Naunu:

     

    Pada tanggal 19 September 1996, Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak kepada masyarakat Desa Naunu dan Camplong 1, dengan target 300 KK. Setiap KK dijanjikan fasilitas rumah di atas lahan 2 hektar dan 9 ekor sapi.

     

    Saat sosialisasi, masyarakat diminta menyerahkan tanah seluas 600 hektar. Namun, pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak, luas lahan yang tertera adalah 2.000 hektar, sesuai dengan surat pelepasan hak Nomor: 640/2283/BPN/1996 yang ditandatangani oleh 10 tokoh adat atas nama masyarakat adat Desa Naunu.

     

    Sejak pelepasan HPL pada tahun 1996, program yang dijanjikan tidak terealisasi, dan tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dasar HPL tersebut.


    ( Marfin.) 

    Pemerintah kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur.Ratusan Warga Naunu dan KIF Kembali Geruduk Nakertrans NTT, Tuntut Pencabutan HPL Tanah Desa



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini