• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Penengahan Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang

    Minggu, 28 September 2025, September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T07:15:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung Selatan, penakita.info – Tim Opsnal Reskrim Polsek Penengahan meringkus seorang pria berinisial HN alias Ujang (30), warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor dan telepon genggam yang terjadi di Dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kamis (25/9/2025) dini hari.


    Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, aksi pencurian tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB saat korban dan keluarganya sedang tertidur lelap. 


    “Dari keterangan saksi, pelaku awalnya mencuri sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver dengan nomor polisi BE 4576 DG milik warga setempat” lanjutnya



    Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melanjutkan aksinya ke rumah warga lain. Dengan cara merusak lubang angin di atas pintu menggunakan sebilah golok, pelaku masuk ke rumah dan mematikan seluruh lampu. Ia lalu mengambil sebuah handphone Redmi Note 9 warna biru yang berada di kamar, tepat di samping istri korban yang tengah tidur.


    “Pelaku sempat melakukan tindakan pelecehan dengan cara menindih tubuh korban. Namun korban berteriak sehingga warga berdatangan, dan pelaku melarikan diri,” ujar Iptu Donal Kapolsek Penengahan.



    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan. Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.30 WIB, tim opsnal bersama masyarakat melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Polisi menemukan motor hasil curian yang disembunyikan di semak-semak kebun, sekitar 150 meter dari lokasi.

    Tak jauh dari situ, petugas juga mendapati sepeda motor Vega trondol yang dikenali warga sebagai milik pelaku. Informasi tersebut mengarahkan tim ke tempat persembunyian pelaku. pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di rumah temannya dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor korban, satu unit handphone hasil curian, satu bilah golok, serta motor trondol yang digunakan pelaku. “Pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver milik korban,” tambah Donal.

    Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Polisi mengapresiasi bantuan masyarakat yang sigap melaporkan kejadian, sehingga pelaku cepat terungkap. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir di rumah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini