Lampung Selatan, Penakita.info — Perwakilan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Pada Jumat (12/09/2025).
Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap oknum kepala Desa Sinar Palembang. Sukoco, sekaligus mendesak agar hasil audit segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Koordinator lapangan warga Sudaryanto, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu proses ini. Ia mengutip pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang siap memproses kasus tersebut, asal seluruh berkas sudah resmi dilimpahkan oleh Inspektorat.
“Pihak Kejaksaan sudah menyatakan siap memeriksa. Tapi kalau berkas belum diserahkan, mereka belum bisa bertindak. Jadi kuncinya ada di Inspektorat,” ujarnya.
Sudaryanto, juga mengingatkan janji Bupati Lampung Selatan, Egi, yang sebelumnya berkomitmen menunggu hasil LHP dari Inspektorat untuk langkah selanjutnya.
“Kami kembali ke sini untuk menagih janji itu. Memang LHP sudah selesai, tapi belum dilimpahkan ke pimpinan. Kami minta pekan depan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kalau tidak, berarti ada keteledoran masyarakat sudah lelah dibuat menunggu, apalagi kepala desa yang menurut kami dzalim ini jelas merugikan warga kalau semua berjalan baik. Tapi, kalau berlarut, kami akan turun lagi,” tegasnya. (Red)
