SOE, NTT .Penakita Info - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 12 Agustus 2025, untuk meresmikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Perindo, menggantikan almarhum Jisbar Jeri Taus Nenohaifeto untuk masa jabatan 2024-2029.
PAW ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: 100.3.3.1/706/Pemkes tertanggal 5 Agustus 2025, yang mengesahkan pemberhentian Jisbar Jeri Taus Nenohaifeto dan pengangkatan Drs. Yoram Nakamnanu, MM., sebagai penggantinya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, didampingi Wakil Ketua Yoksan Benu dan Arsianus J. Nenobahan, berlangsung di ruang sidang DPRD TTS. Acara ini dihadiri oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Wakil Bupati Johny Army Konay, unsur Forkopimda, perwakilan KPUD TTS, Bawaslu TTS, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, rohaniawan, perwakilan DPW Partai Perindo NTT, keluarga, kerabat, dan pengurus DPD Partai Perindo TTS.
Pergantian ini dilakukan setelah anggota DPRD TTS, Jisbar Jeri Taus Nenohaifeto, meninggal dunia pada 5 Mei 2025. Drs. Yoram Nakamnanu, MM., yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dengan 585 suara pada Pileg 14 Februari 2024, secara otomatis menggantikan posisi mendiang yang sebelumnya meraih 1938 suara.
Dalam pengambilan sumpah jabatan, Drs. Yoram Nakamnanu, MM., berjanji untuk mengemban tanggung jawab terhadap bangsa dan negara sesuai UUD 1945 serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
( Marfin )