masukkan script iklan disini
Bogor, penakita.info -
Silfi mengatakan pengajuan restorative justice telah dilakukan oleh keluarga korban. Sampai saat ini, katanya, pihaknya masih belum mendapat disposisi untuk menindaklanjutinya.
Dia menjelaskan jika sudah ada instruksi, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak korban dan pelaku. Kemudian musyawarah dilakukan sesuai aturan kepolisian.
"Kalau sudah ada turun ke kami permohonan restorative justice untuk ditindaklanjuti, kami akan undang kedua belah pihak pelapor maupun keluarga tersangka untuk musyawarah yang benar yaitu restorative justice di kepolisian," bebernya.
Silfi menjawab pertanyaan apakah pengajuan restorative justice tersebut karena ada intimidasi atau tidak. Dia menyebut sejauh ini pihak korban sendiri yang datang ke Polsek dan menginformasikan untuk berdamai.
"Sejauh ini pelapor sendiri yang datang ke Polsek, yang bersangkutan memang datang waktu itu menginformasikan kepada kami bahwa dilakukan mediasi tapi di luar kepolisian. Kami arahkan mediasinya yang benar seperti apa di kepolisian," sebutnya.
Anak Kades Jadi Tersangka
Sebelumnya, pria berinisial L, anak kades yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial (medsos) ditetapkan tersangka. L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal.
"Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5).
Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Silfi.
Polisi buka suara mengenai kabar anak kepala desa (kades) di Klapanunggal, Bogor, berinisial L, tersangka pemukulan berdamai dengan warga korban pemukulan. Polisi menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Silfi mengatakan pengajuan restorative justice telah dilakukan oleh keluarga korban. Sampai saat ini, katanya, pihaknya masih belum mendapat disposisi untuk menindaklanjutinya.
"Kalau sudah ada disposisi, kita tindaklanjuti," tuturnya.
Dia menjelaskan jika sudah ada instruksi, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak korban dan pelaku. Kemudian musyawarah dilakukan sesuai aturan kepolisian.
"Kalau sudah ada turun ke kami permohonan restorative justice untuk ditindaklanjuti, kami akan undang kedua belah pihak pelapor maupun keluarga tersangka untuk musyawarah yang benar yaitu restorative justice di kepolisian," bebernya.
Silfi menjawab pertanyaan apakah pengajuan restorative justice tersebut karena ada intimidasi atau tidak. Dia menyebut sejauh ini pihak korban sendiri yang datang ke Polsek dan menginformasikan untuk berdamai.
"Sejauh ini pelapor sendiri yang datang ke Polsek, yang bersangkutan memang datang waktu itu menginformasikan kepada kami bahwa dilakukan mediasi tapi di luar kepolisian. Kami arahkan mediasinya yang benar seperti apa di kepolisian," sebutnya.
Anak Kades Jadi Tersangka
Sebelumnya, pria berinisial L, anak kades yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial (medsos) ditetapkan tersangka. L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal.
"Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5).
Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Silfi.
Sumber : harian62.info