• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Lepasliarkan 2.775 Ekor Burung Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung Selatan

    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T13:17:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info -

    Sebanyak 2.775 ekor burung liar hasil sitaan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya.


    Burung-burung tersebut dilepasliarkan di kawasan Register III Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (27/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


    Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama Karantina Lampung, Polsek KSKP Bakauheni, serta perwakilan dari lembaga pemerhati satwa FLIGHT.


    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah aparat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni pada dini hari sebelumnya.


    Dalam proses pelepasliaran, perwakilan dari seluruh instansi membuka puluhan keranjang yang berisi berbagai jenis burung, di antaranya jalak kebo, sulingan bakau, trucukan, cendet, dan gelatik jawa, serunting hitam, serunting kelabu, Cipo, siri-siri, sibia, brinji rambut tunggir, Manyar, sagon, kacamata glatik batu, Kolibri ulung, peranjak Jawa, peranjak kelabu, Kolibri ulung, terucukan, jalak kerbau, pantet kelabu, pelatuk beras, murah bambu,Cica kurinjang.


    Burung-burung tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap menuju kawasan hutan Gunung Rajabasa.


    Khairul Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, mengatakan kawasan Register III Gunung Rajabasa dipilih sebagai lokasi pelepasliaran agar satwa dapat kembali beradaptasi dengan habitat alaminya sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.


    "Ini bukan sekadar melepas burung. Ini upaya kita bersama menjaga kelestarian hutan. Satwa ini dihitung bersama-sama agar datanya jelas dan transparan," ucap Khairul 


    Ia menjelaskan, seluruh burung yang dilepasliarkan telah melalui proses pendataan dan pemeriksaan sebelum dikembalikan ke alam.


    Sementara itu, BKSDA Bengkulu-Lampung bersama jajaran Polsek KSKP Bakauheni, Karantina Lampung, serta perwakilan dari lembaga pemerhati satwa FLIGHT.

    menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.


    Mereka juga mengapresiasi koordinasi lintas instansi yang memungkinkan proses penanganan berlangsung cepat, mulai dari pengungkapan kasus di Pelabuhan Bakauheni hingga pelepasliaran satwa pada hari yang sama.


    Dengan dikembalikannya 2.775 ekor burung ke habitatnya, diharapkan populasi satwa liar di kawasan hutan Gunung Rajabasa dapat tetap terjaga.


    Aparat juga mengingatkan masyarakat bahwa perdagangan satwa liar tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


    Kolaborasi antarinstansi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian satwa liar sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal yang masih terjadi di wilayah Lampung. (AKO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini