• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

    Minggu, 23 Agustus 2026, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T05:45:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung Selatan, Penakita.info — 

    Sorotan terhadap kualitas rekonstruksi Jalan Lorong Usaha Bersama, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kian menguat.


    Proyek yang dikerjakan CV Mulia Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp976.836.346 tersebut sebelumnya diberitakan mengalami keretakan dan pengelupasan permukaan, meski pekerjaan masih relatif baru.


    Kini, kualitas proyek yang menggunakan hampir Rp1 miliar APBD itu mendapat sorotan dari Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi atau GEPAK, Wahyudi, S.E.


    Wahyudi menilai kondisi fisik jalan yang ditemukan di lapangan tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, Dinas PUPR Lampung Selatan bersama konsultan perencana harus segera turun melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.


    “Ada dua poin yang kita sorot di sini. Pertama, spesifikasi adukan coran diduga tidak sesuai standar sehingga fakta di lapangan terjadi pengelupasan permukaan jalan,” ujar Wahyudi.

    Menurutnya, pengelupasan permukaan jalan bukan hanya menyangkut estetika atau tampilan fisik proyek. Material yang terlepas juga berpotensi menimbulkan debu yang pada akhirnya dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan.


    Sementara terkait retakan, Wahyudi mengaku masih dapat memakluminya mengingat pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Kondisi cuaca panas, menurutnya, bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya retakan pada beton.


    Namun, ia mempertanyakan kondisi di sejumlah titik yang menurut hasil pengamatannya bukan sekadar retakan permukaan.


    “Di beberapa titik ini tidak hanya retak, tapi patah sampai ke dasar dan melintang. Patahan inilah yang membuat saya yakin bahwa spesifikasi coran tidak sesuai,” katanya.

    Pernyataan tersebut tentu menjadi alarm bagi CV Mulia Abadi selaku pelaksana pekerjaan maupun Dinas PUPR Lampung Selatan sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan. Sebab, apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, persoalannya bukan lagi sebatas cacat tampilan, tetapi menyangkut mutu pekerjaan yang dibiayai uang rakyat.


    Wahyudi mendesak Dinas PUPR dan konsultan perencana tidak tinggal diam. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan objektif, termasuk memastikan apakah ketebalan, mutu beton, komposisi material, serta metode pelaksanaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.


    “Oleh sebab itu pihak Dinas PUPR dan konsultan perencana pengerjaan ini harus segera turun untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perbaikan, agar jalan yang sudah dibangun ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam waktu yang panjang,” tegasnya.



    Tak berhenti pada desakan evaluasi, Wahyudi juga memberikan batas waktu. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti selama masa pemeliharaan.


    “Jika enam bulan masa pemeliharaan masih tidak dilakukan perbaikan, saya akan melaporkan dugaan ini ke jalur hukum,” ungkapnya.



    Sebelumnya, kondisi Jalan Lorong Usaha Bersama menjadi sorotan setelah ditemukan pengelupasan permukaan, permukaan yang bergelombang, serta retakan pada badan jalan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan proyek bernilai hampir Rp1 miliar tersebut.


    Kini bola berada di tangan Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Mulia Abadi. Publik tentu berhak mengetahui apakah kerusakan yang muncul tersebut merupakan konsekuensi teknis yang masih dapat ditoleransi selama masa pemeliharaan, atau justru menjadi indikasi adanya persoalan pada mutu dan pelaksanaan pekerjaan.


    Media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait dalam pemberitaan sebelumnya. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi CV Mulia Abadi, Dinas PUPR Lampung Selatan, maupun konsultan perencana untuk memberikan penjelasan berdasarkan data teknis dan dokumen pekerjaan. (Ar.mcl)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini